Laporan : Yulia
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Focus Group Discussion (FGD) Perolehan Tanah Pada Bank Tanah Yang Berasal Dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Timah,Tbk, berlangsung sukses di Novotel Pangkalanbaru Bangka Tengah Bangka Tengah, Selasa,(30/07/2024) kemarin.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Bangka Belitung, I Made Daging, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung acara ini.Ia menyebut bahwa pemerintah telah membentuk badan khusus Badan Bank Tanah pada tahun 2021. Hal ini bertujuan untuk mengelola status tanah negara demi terwujudnya reformasi agrarian.
Ia menyebut bahwa luasan tanah IUP PT.Timah, Tbk mencapai 300 ribu hektar atau mencapai 30 persen dari wilayah daratan yang ada di Bangka Belitung. Sehingga pengelolaan tanah negara ini memang harus ditata dengan baik melalui Badan Bank Tanah, agar tidak terjadi konflik atas tanah negara maupun dikuasai oleh mafia tanah yang melanggar hukum. “Semoga melalui kegiatan ini semoga dapat menjadi fasilitator untuk rencana dan progress lokasi HPL IUP PT.Timah Tbk dan langkag preventif terhadap potensi-potensi konflik atas tanah negara yang melanggar hukum.
I Made Daging juga berharap melalui FGD ini dapat menghimpun persepsi dalam pengelolaan tanah negara menjadi semakin tertib dan rafi secara administrasi serta memberikan kebermanfaatan untuk pemerataan ekonomi masyarakat yang berkeadilan.
Sementara itu, Deputi Bank Tanah Republik Indonesia, Perdananto Aribowo menjelaskan bahwa sejak Badan Bank Tanah berdiri 3 tahun lalu, kini sudah memiliki 19 ribu hektar tanah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia termasuk Bangka Belitung.
Badan Bank Tanah berkomitmen menjalankan amanah negara untuk pengelolaan sekaligus memberikan pelayanan bagi status tanah negara tanpa penguasaan sesuai dengan Keputusan Presiden No.34 tahun 2003, tanah negara dari penetapan tanah terlantar sesuai Peraturan Pemerintah No.20 tahun 2021, tenaga negara dari bekas hak atas tanah sesuai dengan undang-undang reformasi agraria pasal 27, pasal 30 dan pasal 40 dan status tanah negara berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KBPU No.18 tahun 2021.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara professional dan komprehensif dalam mewujudkan reformasi agrarian demi kepentingan yang berakeadilan secara ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat dan kepentingan instansi,” ujar Perdananto.
FGD ini dihadiri antara lain dari perwakilan PT.Timah Tbk, Kejati Bangka Belitung, Kejaksaan Negeri, Perwakilan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Bupati/ Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Babel. (Tras)