Kapolsek Pemali dan Kasatpol PP Bangka Ngaku Terus Awasi Aktivitas Tambang Amat di Pemali

Kapolsek Pemali, Ipda Rusdi Yunial. (jam/trasberita.com)

Penulis: Jam
BANGKA, TRASBERITA.COM — Kapolsek Pemali, Ipda Rusdi Yunial, mengaku pihaknya telah melakukan pre-emptif dan preventif terkait tambang timah milik Amat, di pinggir Jalan Raya Pemali, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sepekan ini, Aktivitas tambang timah milik Amat tersebut viral, karena beroperasi tidak jauh dari Kantor Kades Air Duren, Kantor Camat Pemali, Kantor Polsek Pemali dan SMA Negeri 1 Pemali.

Bacaan Lainnya

Masyarakat merasa resah, karena menilai tidak ada upaya dari pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait lainnta berupata menertibkan aktivitas tambang milik Amat tersebut.

Sementara deru mesin terdengar siang dan malam dari lobang-lobang camui yang kini terus membesar.

“Polsek Pemali tidak pernah melakukan pembiaran terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Saudara Amat. Polsek Pemali sudah melalukan upaya-upaya pre-emptif dan preventif,” ujar Rusdi, Senin (27/2/2023).

Rusdi menjelaskan bahwa Amat sebagai pemilik tambang sebelumnya sudah pernah menjalani sanksi pidana yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Bangka.

“Beliau sudah menjalankan hukuman [penjara] sesuai dengan konsekuensi yang sudah beliau lakukan,” ujarnya.

Hingga kini, lanjut Kapolsek, pihaknya tetap melakukan monitoring terhadap keberadaan tambang tersebut, yakni aktivitas penimbunan lubang galian bekas tambang tersebut yang telah disepakati bersama antara Amat dengan pihak Satpol PP Kabupaten Bangka.

“Beliau punya itikad untuk lakukan penimbunan, dan beliau sudah buat surat pernyataan yang disampaikannya ke Pemkab Bangka melalui Satpol PP. Kami juga bersama Forkopimcam terus memonitoring aktivitas penimbunan yang dilakukan oleh saudara Amat,” tegas Ipda Rusdi.

Sementara itu, Kasat Pol PP Pemkab Bangka, Tony Marza, saat dihubungi, Senin (27/2) sore, menjelaskan pihaknya hingga kini terus mengawasi aktivitas penimbunan lubang galian bekas tambang tersebut sejak bulan Januari 2023 lalu.

“Sudah dipanggil [Amat], dan sudah ada surat pernyataan untuk menimbun. Sekarang kita lakukan penindakan persuasif. Sudah selesai masalah itu,” jelas Kasatol PP Bangka ini. (*/tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *