Kasat Pol PP Diberhentikan Walikota, Ujian Integritas ASN dan Evaluasi Pejabat Bermasalah

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Keputusan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Efran, bukan sekadar langkah administratif biasa.

Di balik surat penonaktifan tersebut, tersimpan persoalan yang lebih dalam: dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pertanyaan besar tentang tata kelola, pengawasan, serta integritas pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Penonaktifan ini menandai salah satu langkah paling tegas yang diambil Wali Kota dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat struktural yang selama ini luput dari sorotan publik.

Penonaktifan sebagai Langkah Pengamanan.

Secara resmi, penonaktifan Efran dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan internal.

Dalam praktik birokrasi, pembebastugasan sementara kerap digunakan sebagai mekanisme pengamanan agar proses klarifikasi berjalan tanpa intervensi kekuasaan atau konflik kepentingan.

Namun, sumber internal pemerintahan yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa persoalan di tubuh Satpol PP Pangkalpinang bukan hal baru.

“Isu kedisiplinan dan tata kelola sudah lama beredar, tapi baru sekarang ada langkah nyata,” ujar sumber tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan  mengapa baru sekarang tindakan diambil?

Apakah ada pembiaran sistemik sebelumnya, ataukah kasus ini merupakan puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar?

Dorongan Evaluasi dari DPRD

Politisi PDIP Primus Jodi membenarkan bahwa penonaktifan Kasat Pol PP mulai berlaku sejak Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat sementara hingga pemeriksaan oleh instansi terkait—terutama BKPSDMD—selesai dilakukan.

“Iya, benar Kasat Pol PP Pangkalpinang resmi dinonaktifkan hari ini untuk kepentingan pemeriksaan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan konfirmasi langsung ke Kepala BKPSDMD,” ujar Primus.

Namun lebih dari sekadar membenarkan, Primus juga mendorong agar kasus ini tidak berhenti pada satu nama.

Menurutnya, penonaktifan harus menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang memiliki catatan masalah, baik dalam aspek disiplin, etika, maupun kinerja pelayanan publik.

“Kalau memang ada pelanggaran, jangan setengah-setengah. Evaluasi harus menyeluruh agar ada efek jera,” kata Primus dalam pernyataan terpisah.

Satpol PP dan Wajah Penegakan Perda

Satpol PP memiliki posisi strategis sebagai wajah pemerintah daerah dalam penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.

Ketika pucuk pimpinan institusi ini tersandung dugaan pelanggaran disiplin, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, lemahnya pengawasan internal terhadap pejabat Satpol PP dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan perda di lapangan.

Ketika pimpinan bermasalah, rantai komando berpotensi ikut melemah, bahkan membuka ruang praktik tidak profesional di tingkat bawah.

Ujian Konsistensi Wali Kota

Bagi Wali Kota Pangkalpinang, kasus ini menjadi ujian konsistensi komitmen reformasi birokrasi.

Penonaktifan Kasat Pol PP memang patut diapresiasi sebagai langkah awal, namun publik menanti kelanjutannya, apakah hasil pemeriksaan akan diumumkan secara transparan?

Apakah sanksi akan dijatuhkan jika terbukti bersalah? Dan yang terpenting, apakah pola pembiaran pejabat bermasalah benar-benar akan diputus?

Pengalaman di banyak daerah menunjukkan, penonaktifan sering kali berakhir tanpa kejelasan sanksi.

Kasus menguap, jabatan kembali, dan pesan penegakan disiplin ASN pun melemah.

Kini, bola ada di tangan BKPSDMD dan tim pemeriksa internal Pemkot Pangkalpinang. Publik menunggu hasil pemeriksaan yang objektif dan terbuka.

Lebih dari itu, masyarakat menunggu keberanian pemerintah daerah untuk membersihkan birokrasi dari praktik yang merusak integritas ASN.

Penonaktifan Kasat Pol PP Pangkalpinang bukan akhir cerita.

Ia justru menjadi awal dari pertanyaan yang lebih besar: apakah Pangkalpinang serius membangun birokrasi bersih, atau kasus ini hanya akan menjadi catatan singkat yang segera dilupakan?

Waktu dan keberanian politik akan menjawabnya. (Tras)

 

Pos terkait