Kasus Dugaan Penyimpangan SHP PT Timah Tbk Berlanjut, 4 Orang Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, di Jakarta. (istimewa)

Editor : Aditya.
JAKARTA, TRASBERITA.COM – Kasus dugaan penyimpangan program Sisa Hasil Produksi (SHP) PT Timah Tbk terus berlanjut.

Kabar terbaru, empat orang kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (14/11/2023).

Bacaan Lainnya

Tim Jaksa Penyidik ini melakukan pemeriksaan ke empat orang tersebut sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Melalui keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana yang diterima redaksi media hari ini menyebutkan, ke empat orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan tersebut adalah J selaku penanggungjawab CV Sanang Jaya Abadi, Y selaku penanggungjawab CV Aldo Artha Sanjaya, ES selaku Kepala Unit Produksi Darat dan Kepala Teknik Tambang PT Timah Tbk dan M selaku pihak swasta atau kolektor timah ilegal.

“Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Ketut Sumedana, Selasa (14/11/2023)

Dijelaskan Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sementara itu M yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat dikonfirmasi media ini, Selasa (14/11/2023) malam, belum merespon pesan whatsapp (wa) yang dikirim kepadanya.

Sebelumnya, pada Senin 13 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Keempat orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tersebut, masing – masing yaitu :

1. PDS selaku Inspektur Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.

2. DS selaku Pihak Swasta.

3. SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2016 s/d 2019.

4. DHW selaku Direktur CV Aldo Atha Andara. (*tras).

Pos terkait