Kasus Perusakan KIP CBL Makin Panas, Dirut CBL Bakal Lapor Kejagung RI

Konferensi pers Polda Bangka Belitung saat melakukan penangkapan terhadap 7 tersangka pelaku perusakan KIP CBL di perairan Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, pertengahan Juli 2021 silam. (ist)

Penulis: JAM

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Ketua Pengurus Daerah (PD) Indonesia Bekerja (Inaker) Kabupaten Bangka, Leonardo meminta Kejaksaan Negeri Bangka serius dan profesional menangani perkara kasus perusakan Kapal Isap Produksi (KIP) CBL, yang terjadi pada Juli 2021 lalu di Perairan Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Bacaan Lainnya

Harapan Inaker Bangka ini disampaikan, karena mendengar kabar bahwa tujuh tersangka dalam kasus dugaan perusakan KIP CBL tersebut, kini mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak Kejaksaan Negeri Bangka.

“Dari awal Inaker Kabupaten Bangka sudah concern mengawal dan mendorong penegakan hukum sesuai dengan aturan hukum di negara ini. Karena itu kita tidak menginginkan adanya pencideraan terhadap penegakan hukum yang ada di Bangka Belitung,” ucap Leonardo, dalam wawancaranya Kamis (04/11/2021) siang di Terash Mini Cafe, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Leonardo turut mempertanyakan kemudahan penangguhan penahanan para tersangka yang sebelumnya pernah menerima penangguhan serupa ketika masih menjadi tahanan Polda Bangka Belitung.

“Ini sudah kedua kali penangguhan. Padahal kita cukup tahu ini adalah kasus besar yang sempat viral video dan foto-foto perusakannya. Sudah sangat jelas unsur pidananya. Tapi, kok, dengan mudahnya para tersangka ini mendapatkan penangguhan,” ujarnya.

Leonardo berpendapat bila kasus ini tidak ditangani secara serius dan profesional, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negara ini, termasuk berimbas pula terhadap iklim investasi pertambangan di Bangka Belitung ke depan.

Karena itu PD Inaker Kabupaten Bangka, kata Leonardo, dalam waktu dekat akan beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangka dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung guna membahas kasus tersebut secara tuntas.

Selain itu pihaknya juga akan bantu advokasi pihak korban sampai ke tingkatan lembaga Eksekutif, Yudikatif, maupun Legislatif di level nasional melalui jaringan DPP Inaker.

“Kami akan berkirim surat ke Komisi III DPR RI agar menjadi atensi. Di tingkat Yudikatif kami akan berkirim surat ke Kejagung dan Komisi Yudisial, dan di level Eksekutif kami akan berkirim surat ke Presiden Jokowi melalui jaringan Inaker pusat,” tutup ketua organisasi pendukung Jokowi itu.

Pada kesempatan lain, direktur perusahaan KIP CBL, Jubakner Nainggolan, mengatakan tidak menerima keputusan penangguhan penahanan para tersangka yang telah merugikan pihaknya hingga Rp 8 miliar.

“Saya merasa semua ganjil. Kasus perusakan dengan kerusakan 8 miliar bisa penangguhan dengan alasan adanya pengajuan dari istri para tersangka. Kalau begini semua kasus bisa penangguhan, dong, kalau alasannya istri,” ujar Jubakner yang akrab disapa Upay melalui pesan singkat, Kamis (04/11/2021).

Upay beranggapan ada banyak pihak yang berkompromi untuk berusaha menangguhkan bahkan membebaskan para tersangka.

Karena itu pihak Upay dalam waktu dekat akan segera membawa kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Agung dan LPSK RI.

“Kepalang basah, kita bawa saja ke Kejaksaan Agung dan LPSK,” tegas dia.

Sebelumnya dikabarkan telah dilakukan penyerahan tujuh tersangka beserta barang bukti oleh Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Rabu (03/11/2021) kemarin setelah pemberkasan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21).

“Benar hari ini ada kegiatan penyerahan para tersangka dan barang bukti ke pihak Kejati Babel,” ungkap Iqbal selaku Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Sedangkan setelah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, kasus lalu dilimpahkan lagi kepada Kejaksaan Negeri Bangka pada hari yang sama.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka, Mirsyah Rizal, membenarkan adanya pelimpahan tersebut pada Rabu (03/11/2021) siang.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bangka, Nendri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat (05/11/2021) pagi membenarkan adanya penangguhan penahanan tersebut.

“Iya. Berkasnya sudah kami limpahkan ke pengadilan. Sekarang sudah jadi kewenangan pengadilan,” ungkap Nendri.

Ia mengatakan kalau penangguhan penahanan sudah dilakukan sejak kasus masih ditangani oleh penyidik kepolisian.

“Sejak dari penyidik sudah ditangguhkan,” lanjut Nendri.

Adapun nama-nama tersangka yang terlibat dalam insiden perusakan KIP CBL selaku mitra kerja PT Timah Tbk pada Juli 2021 silam itu ialah Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49), Heri Susanto alias Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54), Arman Juriadi (27), serta Yuliantara alias Kadir (33). (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *