Kawasan Pantai Batu Ampar Dihajar Tambang Illegal

Kawasan Pantai Batu Ampar luluh lantak digasak Tambang Timah. Hasilnya, kawasan ini membentuk padang pasir," minggu (18/4/2023). (trasberita.com)

Penulis : Edoy II Editor: Bangdoi Ahada
BANGKA, TRASBERITA.COM — Sempadan Pantai Batu Ampar yang berada Jalan Lintas Timur Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, porak poranda dihajar penambang pasir timah illegal.

Pantauan Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), Minggu (16/4/2023) siang, tampak satu mesin TI sedang beraktivitas di tengah kawasan sempadan pantai yang sudah hancur lebur bagaikan bekas perang.

Bacaan Lainnya

Mirisnya lagi, lokasi yang dihajar para penambang pasir timah illegal ini, berdasarkan penelusuran google map peta kawasan hutan, dengan titik kordinat -1.969764, 106.155313 ketika Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) berada di lokasi, masuk Kawasan Hutan Lindung (HL).

Kendati demikian, para penambang yang merusak lingkungan pantai Batu Ampar itu tidak bertanggungjawab. Kawasan yang dahulunya banyak ditumbuhi pohon cemara laut tersebut, kini menjadi hamparan padang pasir.

Belasan kolong camui ikut menghiasi kawasan sempadan pantai yang sudah rusak parah tersebut.

Informasi yang berhasil dirangkum Tim Jobber, menyebutkan bahwa bos tambang yang menggasak sempadan pantai Batu Ampar ini adalah No, warga Desa Jurung Kabuapaten Bangka.

Sedangkan pemilik lokasi tambang ini adalah Pnd, warga Sungailiat Kabupaten Bangka.

Saat di lokasi, Tim Jobber menemukan satu unit TI sedang beroperasi.

Sedangkan beberapa sakan terlihat kosong, dan berada di kawasan yang sudah hancur tersebut.

“Yang ku tahu tambang itu milik No Jurung, kalau lokasi punya Pendi warga Sungailiat, tahun ini Pendi itu katanya mau nyalon jadi anggota dewan,” kata sumber ini, Sabtu (15/04/2023).

Ia menjelaskan, bahwa lokasi yang di hajar penambang itu masuk APL, hanya saja berdampingan dengan Kawasan Hutan Lindung.

“Kalau lokasi tu masuk APL, tapi sebelah Hutan Lindung Bang, deket jarak e, bersebelahan,” ujarnya.

No Jurung, ketika dikonfirmasi terkait aktivitas tambang timah di Pantai Batu Ampar, yang disebut sebut miliknya, menampik tuduhan tersebut. Justru ia membeberkan kalau pemilik lokasi itu adalah orang Sungailiat.

“Siapa yang bilang, saya tidak punya tambang di Batu Ampar, mungkin punya masyarakat lain, tapi bukan punya saya,” ungkap No, Senin (17/04/2023).

“Kalau lokasi memang punya Pendi, orang Sungailiat, ada 50 hektar di block dia, rencana mau dibuat tambak udang, tapi tidak bisa. Jadi itulah mungkin dibuatnya tambang,” tukasnya.

Sementara keterangan berbeda disampaikan Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya. Menurut Kapolres Bangka ini, bahwa lokasi yang dihajar penambang itu masuk APL, bukan Kawasan Hutan Lindung.

“Dicek dulu benar-benar jangan sampai salah, karena orang KLHK bilang itu masuk APL,” terang Kapolres Bangka kepada Tim Jobber.

Kapolres menambahkan, jika pihaknya sudah menanyakan hal tersebut ke KLHK, dan seandainya nanti terbukti benar masuk kawasan hutan, ia menegaskan akan menurunkan anggotanya ke lokasi, untuk memberhentikan aktivitas tersebut.

“Kalau nanti terbukti itu masuk kawasan terlarang, kami akan menstop aktivitas itu,” tegasnya.

Terpisah Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum DLHK Provinsi Bangka Belitung Rewi ketika di konfirmasi menyarankan agar awak media konfirmasi ke KPHP Sigambir.

“Coba Bang konfirmasi ke KPHP Sigambir, mereka sudah pernah turun ke lokasi. Kalau tidak salah masuk APL itu Bàng, cuma akses jalan itu Hutan Lindung semua,” ungkap Rewi.

Disinggung apakah masuk wilayah sempadan pantai, Rewi mengatakan belum.

“Belum kalau dak salah, masuk sempadan pantai berdasarkan tata ruang Pemkab,” ujarnya.

Hingga berita ini di terbitkan, tim Jobber akan terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, dan yang berhubungan langsung dengan aktivitas tambang timah di Pantai Batu Ampar, Jl. Lintas Timur. (Tim JB/tras).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *