Laporan: Fierly
BANGKA BARAT, TRASBERITA.COM — Seksi Pidsus Kejari Babar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tipikor penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman transmigrasi di Desa Jebus tahun anggaran 2021.
Awalnya, kedua tersangka berinisial SP dan HM dilakukan pemeriksaan pada Jumat (22/9/2023) pagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan hingga sore, akhirnya penyidik meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka atas keterlibatannya.
Kajari Babar Wawan Kustiawan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/9/2023) petang di dampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo dan Kasi Intelijen Johan Ciptadi mengungkap alasan mengapa SP dan HM ditetapkan sebagai tersangka baru.
“Sesuai dari perkembangan dan fakta persidangan yang sedang bergulir saat ini diungkap, ada dua terdakwa Slamet Taryana dan Ridho Firdaus ada keterlibatan pihak BPN Babar yaitu saksi HM dan SP,” ujar Kajari Babar Wawan Kustiawan kepada wartawan.
Wawan menerangkan, keterlibatan dua saksi itu bermula saat terdakwa Slamet dan Ridho menyampaikan kepada saksi HM akan ada penambahan nama di luar SK yang telah ditetapkan Bupati Babar sebanyak 68 KK dan 105 sertifikat.
“Penambahan itu atas nama warga bukan warga transmigrasi, melainkan atas nama ibu-ibu yang di luar SK bupati. Fakta persidangan dua saksi itu mengetahui dan dijanjikan terdakwa Slamet bahwa di luar nama-nama 68 KK sesuai SK bupati, suratnya menyusul dan nanti diserahkan ke HM,” ujarnya.
Dengan alasan kepercayaan, kemudian HM menyetujuinya dan memerintahkan SP menindaklanjuti dengan melakukan pengukuran tanah.
Setelah melakukan pengukuran tanah, sebanyak 105 Sertifikat Hak Milik (SHM) akhirnya diterbitkan.
“Dan sampai saat ini permohonan yang di luar 68 KK itu tidak ada suratnya dan fisiknya, itu cuma lisan saja. Dan itu diakui oleh HM. Dengan fakta yang terungkap di persidangan, kami tim penyidik sudah menemukan alat bukti untuk meningkatkan saksi HM dan SP jadi tersangka,” kata Wawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada HM dan SP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka keduanya resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya saat ini telah mendekam di Rutan Kelas II B Mentok sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. (tras)