Laporan: Sasmita Dwipa
SUNGAILIAT, TRASBERITA.COM--RSUD Depati Bahrin melaksanakan penandatanganan kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bangka di aula IBS RSUD Depati Bahrin, Kamis (26/01/2023).
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Direktur RSUD Depati Bahrin dr Yogi Yamani SpB dan Kajari Bangka Futin Helena Laoli SH MH ini, disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka dr Then Suyanti MM.
Ikut hadir juga jajaran Kejaksanaan Negeri Bangka, Ketua Komite Medik RSUD Depati Bahrin, Ketua Komite Keperawatan RSUD Depati Bahrin, Ketua Komite Nakes serta tim manajemen RSUD Depati Bahrin.
Kerja sama antara RSUD Depati Bahrin dengan Kejaksaan Negeri Bangka tersebut berkaitan dengan pendampingan hukum di RSUD Depati Bahrin, terutama dalam memberikan data serta konsultasi hukum, baik terkait aset maupun perdata.
Dalam sambutannya Direktur RSUD Depati Bahrin mengatakan ruang lingkup kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di RSUD Depati Bahrin, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Selain itu juga bertujuan pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di RSUD Depati Bahrin dan pelaksanaan kegiatan sosialisasi produk-produk hukum dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum di RSUD Depati Bahrin.
Sementara itu, Kajari Bangka Futin Helena Laoli SH MH menyambut baik kerjasama dengan RSUD Depati Bahrin.
“Nota Kesepakatan ini bertujuan sebagai upaya tindakan preventif serta kuratif dan menciptakan sinergitas serta kolaborasi demi terwujudnya collaborative governance, serta membantu pihak Rumah Sakit dalam menyelesaikan persoalan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya. (*/Tras)






