Dalihnya, penundaan eksekusi Dedy Yulianto lantaran saat itu bertepatan dengan tahun politik dan tercatat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dalam kontestasi Dewan Perwakilan Daerah (DPP) Bangka Belitung.
Menanggapi hal tersebut, Asep Maryono yang saat itu masih menjabat Kejati Babel membenarkan jika belum ada tindakan hukum terhadap Dedy Yulianto.
“Belum, bang,” kata Asep. Ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Senin (19/2/24) lalu.
Asep Maryono beralasan jika pihaknya masing menunggu hasil resmi dan penetapan dari KPU.
“Tunggu hasil perhitungan resmi dan penetapan dari KPU,” ucapnya. (JB/TRAS)






