Kenakan Baju Tahanan Warna Orange, Amri Cahyadi dan Hendra Apollo Akhirnya Digiring Ke Lapas, Deddy Yulianto Mangkir

Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi dan Hendra Apollo akhirnya digiring ke Lapas Kelas II Pangkalpinang setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Rabu (29/3/2023). (ist)

Penulis: Imo II Editor: Ichsan Mokoginta Dasin
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi dan Hendra Apollo akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II Pangkalpinang setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Rabu (29/3/2023).

Hendra Apollo dan Amri Cahyadi diperiksa sekitar pukul 10.30 WIB dan sekitar pukul 13.30 WIB keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan baju warna orange langsung digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas II Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

“Mereka ditahan selama 20 hari kedepan. Sementara kita titipkan di Lapas Kelas II Pangkalpinang,” kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo.

Basuki menjelaskan keduanya dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk tersangka Deddy Yulianto sejak pagi hingga eksekusi terhadap Amri Cahyadi dan Hendra Apollo dilakukan, belum terlihat hadir untuk menjalani pemeriksaan alias mangkir. (Tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *