Kesal dan Kecewa Usulan Kenaikan Golongan tak Disetujui, Oknum PNS Diduga Bakar Kantor Dishub Babel

Laporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – AS alias PE (42) akhirnya ditetapkan oleh penyidik Subdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Babel sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pria yang berasal dari Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini selanjutnya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Babel.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AS usai prosesnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Jadi, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel,” katanya saat Press Release di ruang Ditreskrimum Polda Babel, Jumat (1/5/2026).

Sedangkan Kasubdit Jatanras, Kompol Faisal Fatsey mengungkapkan terduga pelaku ditangkap di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (30/5) sekitar Pukul 03.00 WIB dinihari

“Saya bersama tim Jatantas mengamankan tersangka di rumah saudaranya dalam posisi tidur pada saat itu,” ungkapnya.

Selain mengamankan AS, barang bukti yang turut pula diamankan yakni helm, baju berwarna hitam, celana warna krem, sandal dan satu unit motor Honda Scoopy.

“Semua yang kami amankan, masih menggunakan baju dan sandal yang sama serta helm dan motor. Kendaraan ini kami bawa ke Polda untuk proses lebih lanjut,” kata Kompol Faisal Fatsey.

Ia menyebutkan bahwa adapun motif tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pembakaran lantaran merasa kesal dan kecewa atas pengajuan kenaikan golongan.

“Yang tadinya, dia ngajukan itu dari golongan 3B ke 3C tetapi tidak ditandatangani oleh kepala dinas perhubungan padahal sudah lewat dua hari melalui saudara Arman. Itulah yang menjadi kekecewaan sehingga tersangka melakukan pembakaran di kantor dishub,” ungkap Faisal.

Kasubdit juga sempat memperlihatkan dihadapan awak media gotongan screenshot dari cctv yang menggambarkan pelaku tengah melancarkan aksi pembakaran di kantor Dishub Babel.

“Pelaku datang ke kantor Dishub Babel melakukan aksi tindak pidana pembakaran ini pada pukul 18.00 WIB. Kami juga sudah memperlihatkan terkait dengan bukti kepada tersangka pada saat pemeriksaan kemarin memang tersangka kaget pada saat itu bahwa ada cctv,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa tersangka AS dijerat dengan pasal 308 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*/TRAS)

Pos terkait