Penulis: Sasmita
SUNGAILIAT, TRASBERITA.COM — DPRD Kabupaten Bangka pada Jum’at menggelar Rapat Paripurna Pengembalian Raperda dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2022 bertempat di Gedung DPRD Bangka, Jumat (31/3/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan SH,MH, Wakil Ketua 1 M.Taufik Koriyanto SH, MH, FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita, dan Insan Pers.
Ketua DPRD Bangka, Iskandar dalam kesempatan acara ini mengatakan bahwa agenda rapat yang pertama adalah pengembalian terhadap Raperda dengan judul rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerja sama daerah.
“Raperda tersebut merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2023. Dimana Raperda tersebut disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat Paripurna pada tanggal 6 Maret 2023 lalu. Dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh Pansus I bersama- sama dengan OPD terkait.
Berdasarkan laporan dari Pansus I Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah maka Raperda ini tidak dapat diteruskan dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka agar dapat diperbaiki kembali sebagaimana mestinya,” jelas Iskandar.
Dan, kata Iskandar, untuk selanjutnya setelah dikembalikannya Raperda Kerjasama Daerah Ini, maka sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Bangka Nomor : 170/188.344/01/2023 tanggal 6 Maret 2023 Tentang Pembentukan Panitia Khusus I dan II sehingga Pansus I Anggota DPRD Kabupaten Bangka dibubarkan.
“Agenda rapat paripurna selanjutnya adalah penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2022. Berdasarkan Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Salah Satu Kewajiban Kepala Daerah Adalah Menyampaikan LKPJ Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) tahun, paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Iskandar.
Hal ini, lanjut, Iskandar, merupakan bentuk perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan serta menyelaraskan kemitraan dan sinergisitas antara Pemerintah Daerah Dengan DPRD Kabupaten Bangka.
“Sebab, sebagai lembaga politik DPRD juga memberikan sumbangsih dan dukungan kepada Bupati dalam bentuk regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan yang telah dituangkan dalam anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” katanya.
Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan serta menyelaraskan
kemitraan dan sinergisitas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bangka.
“Sebab sebagai lembaga politik DPRD juga memberikan sumbangsih dan dukungan kepada Bupati dalam bentuk regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan yang telah dituangkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” jelasnya.
Penyampaian LKPJ Bupati ini juga, kata Iskandar, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tugas pemerintah daerah.
“Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Bangka sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Bangka dan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku secara lengkap dan transparan sehingga menjadi masukan bagi kami (DPRD) dalam menyusun rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bangka Pada Tahun berikutnya,” ungkap Iskandar.
Sementara itu, Bupati Bangka, Mulkan SH, MH mengatakan ada beberapa pertimbangan pengembalian Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah tersebut adalah mnyangkut perlu dibentuknya kelembagaan khusus berupa unit organisasi di bawah sekretariat daerah yang menangani kerjasama daerah, berupa bagian kerja sama daerah.
“Selain itu, pengaturan terkait tahapan pelaksanaan kerja sama daerah agar diatur dalam Raperda dimaksud, sebagaimana halnya terdapat dalam Perda Daerah Kabupaten/Kota Lainnya,” kata Mulkan.
Ia mengatakan, terkait pembentukan kelembagaan tersebut di atas sebenarnya sudah diakomodir pelaksanaan urusannya oleh unit organisasi yang sudah ada saat ini, yakni bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Bangka. Dimana tugas dan fungsi terkait pelaksanaan kerjasama daerah melekat pada bagian tersebut.
“Sedangkan untuk tahapan pelaksanaan kerja sama daerah merupakan hal teknis yang nantinya akan diatur dalam peraturan Bupati. Selain Itu, pada prinsipnya substansi/materi yang diatur dalam Raperda Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah tersebut sudah menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah beserta peraturan turunannya,” ungkapnya.
Namun demikian, kata Bupati Mulkan, terlepas dari apa yang menjadi pertimbangan tersebut, pada prinsipnya Bupati Bangka menerima pengembalian 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Serta hal ini menjadi saran dan masukan kepada Kami dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih baik ke depannya,” ujar Bupati Mulkan.
(Tras)






