Ketua Fraksi Gerindra Sebut Waka KNPI Bangka Adi Putra Gagal Paham

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupate Bangka, Taufik Koriyanto SHMH (kiri), dan Wakil Ketua KNPI Bangka, Adi Putra (kanan). (foto istimewa)

Editor: Bangdoi

BANGKA, TRASBERITA.COM — Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka Taufik Koriyanto SH MH menilai Wakil Ketua KNPI Bangka Adi Putra gagal paham, dalam menyikapi usulan Fraksi Gerindra yang meminta Bupati Bangka Mulkan mengganti Kadis PUPR Bangka Ismir Rachmaddinianto SSTP.

Bacaan Lainnya

Taufik menyebut Adi Putra juga tidak mengerti persoalan dan tupoksi Anggoata DPRD.

Komentar Adi Putra di beberapa media online, dianggap Taufik kurang cerdas dalam menyikapi dinamika politik, sosial dan ekonomi serta tata pemerintahan di Pemkab Bangka.

Di beberapa media online, Adi Putra menyebukan bahwa soal jalan Desa Kimak yang diperbaiki sendiri oleh masyarakat Desa Kimak, menunjukkan gagalnya koordinasi antara perwakilan legislatif dengan eksekutif.

Selanjutnya, Adi Putra menyayangkan permintaan mundur Kadis PUPR Kabupaten Bangka, hanya karena masih banyak jalan rusak di Kabupaten Bangka yang belum diperbaiki pada masa kepemimpinan Kadis PUPR Ismir Rachmaddinianto sekarang ini.

Disebutkan Adi Putra, ketika perwakilan legislatif gagal menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, maka masyarakat boleh meminta anggota dewan mundur.

Soal beberapa jalan di wilayah Kabupaten Bangka yang belum bisa diperbaiki saat ini, kata Adi Putra, hal itu bukan semata kesalahan Kadis PUPR Kabupaten Bangka.

Kondisi ini terjadi, kata Adi, karena pandemi covid19, sehingga berimbas kepada ekonomi, yang akhirnya juga berpengaruh terhadap APBD dan APBN.

Akibatnya sulit bagi pemda untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur.

“Untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat saja kewalahan. Harusnya Beliau (Taufik–red) tahu itu,” ujar Adi, seperti disampaikannya kepada media online, INTRIK.ID.

Disikapi oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, Taufik Koriyanto, bahwa pernyataan Adi Putra soal gagalnya perwakilan anggota DPRD berkoordinasi dengan eksekutif tersebut, disebut Taufik, adalah asumsi pribadi yang tidak difahami oleh Adi Putra di dalam kelembagaan.

Karena faktanya, kata Taufik, sampai saat ini Fraksi Gerindra secara inten berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui telpon kepada Bupati Bangka ataupun kepada Sekda Bangka.

Komunikasi ini, lanjut Taufik, merupakan hal yang wajib dilakukan antara Eksekutif dan Legislatif, dalam rangka bersama memajukan pembangunan daerah ke depan.

Sedangkan mengenai adanya saran, masukan dan kritikan yang sifatnya membangun adalah sah-sah saja di alam demokrasi seperti sekarang ini.

“Ini saya ajarin Saudara Adi Putra ya. Perihal Fraksi Gerindra meminta kepada Bupati Bangka Mulkan agar menggantikan Saudara Ismir sebagai Kadis PUPR, ini adalah hal biasa dan rasional. Permintaan ini berdasarkan hasil pengamatan dan penilaian kami di internal Fraksi Gerindra,” ujar Taufik.

Bahkan, kata Taufik, bentuk keseriusan pihaknya melihat kinerja Kadis PUPR Kabupaten Bangka tersebut, dalam waktu dekat ini Fraksi Gerindra akan menyampaikan surat rekomendasi kepada Bupati Bangka terkait hal tersebut.

“Tidak ada yang salah kok. Perlu saudara Adi Putra ketahui selama ini banyak kejadian apabila seorang Lurah atau Camat atau jabatan lainnya yang tidak mampu bekerja, yang minta agar Lurah dan Camat atau jabatan lainnya tersebut diganti, masyarakat sendiri yang berkirim surat kepada Kepala Daerah,” tandas Taufik.

Dikatakan Taufik, tidak ada hal yang aneh, ketika masyarakat dan dewan meminta kepada Perangkat Daerah untuk diganti atau mundur.

Yang tidak dibenarkan itu apabila meminta Perangkat Daerah mundur dari Pegawai Negeri Sipil, kalau diganti atau mundur dari jabatannya sah-sah saja, karena tidak ada jabatan yang kekal dan abadi.

“Apabila masyarakat meminta kepada perangkat daerah mundur, itu artinya masyarakat sedang menjalankan fungsi controlnya dan apabila Fraksi di DPRD meminta agar Perangkat Daerah diganti, itu bentuk menjalankan salah satu fungsi pengawasannya. Jadi saya harap Saudara Adi bisa belajar lagi ya,” papar Taufik.

Sedangkan terkait masyarakat boleh tidaknya masyarakat meminta dewan mundur, diakui Taufik, hal ini pun boleh-boleh saja tidak ada larangan, meskipun hal tersebut sulit terjadi.

Pasalnya, kata Taufik, berdasarkan peraturan perundangan-undangan ada tiga alasan anggota DPRD diberhentikan, yaitu karena meninggal dunia, terlibat perkara hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengundurkan diri.

Sementara itu, mengenai adanya beban politis kepada konsituen, diakui Taufik, dirinya sebagai anggota dewan tidak ada beban politis kepada konstituen.

Dalam proses pencalonan legislatif tidak diwajibkan menyampaikan visi misi, menyampaikan program-program dan lain-lainnya.

“Berbeda dengan calon Kepala Daerah. Oleh karena itu sebagai anggota dewan tidak ada beban politisnya, karena fungsi DPRD itu sudah jelas yaitu fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. Semua ini saya jelasakan untuk Saudara Adi Putra, agar Ia tidak gagal paham atau paham yang gagal, dan kedepannya Ia mengerti apa yang menjadi tupoksi DPRD,” sindir Taufik. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *