BELTIM, TRASBERITA.COM — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Diskominfo Kabupaten Belitung Timur (Beltim) gelar kegiatan Sosialisasi Pendampingan Penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Auditorium Zahari MZ, Manggar Beltim, Rabu (15/03/2023) tersebut berjalan lancar.
Sebagai Pembicara dan Narasumber pada acara kegiatan Sosialisasi Pendampingan Penerapan Informasi Publik, para Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Babel, antara lain Ita Rosita, Rikky Fermana, Wahyu Saputra dan Fahriani.
Sementara dari Belitung Timur hadir juga narasumber Kepala Diskominfo Kabupaten Beltim Bayu Priyambodo, serta Ade Kelana Ketua LSM Fakta dan juga Pembina DPC PJS Beltim.
Kegiatan ini diikuti perwakilan OPD, Camat, Kades, perwakilan Pokja Wartawan Beltim, PJS Beltim, LSM dan Ormas Beltim.
“Kami menyambut baik Sosialisasi ini, dan kedepannya kami Kominfo Beltim akan lebih meningkatkan PPID utama yang ada di kominfo dan PPID di OPD-OPD, demi kepentingan pelayanan keterbukaan informasi publik, karena Pemkab Beltim sendiri telah mengeluarkan Perda nomor 5 tahun 2022, tentang keterbukaan informasi Publik, dan akan segera dibuatkan Perbup-nya,” ungkap Bayu Priyambodo.
Ditempat yang sama Ketua KIP Babel Ita Rosita menjelaskan tak hanya di Diskominfo atau juga OPD saja yang harus ada PPID, namun di desa-desa juga harus ada, adapun PPID yang dimaksud adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
“Untuk di desa-desa juga harus ada PPID-nya, bisa Sekdes-nya langsung sebagai PPID ataupun juga Kaur-Kaurnya, dan ditanggungjawabi langsung oleh Kades yang bersangkutan,” jelas Ita.
Sementara itu Ade Kelana, Ketua LSM Fakta, menyimpulkan bahwa jika setiap badan publik sudah melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan bagus, tentu tidak akan timbul demo-demo atau aksi pernyataan sikap mempertanyakan sesuatu secara terbuka.
Hal itu disebabkan terjadinya salah satu faktor kebuntuan informasi yang dihadapi masyarakat.
Rikky Fermana Wakil Ketua KI Provinsi Kep Babel pun menimpali diskusi dengan mengatakan, informasi yang ingin didapatkan oleh masyarakat sebaiknya jangan didasari niat buruk untuk mencari-cari suatu kesalahan dan dipakai untuk sesuatu yang tidak baik, tapi tempuhlah dengan cara baik untuk manfaat yang baik.
“Kami mengapresiasikan kepada pemerintah Kabupaten Beltim yang telah membuat Perda Nomor 5 sebagai bentuk kesungguhan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, harapan kami semoga Pemkab Beltim masuk lima besar dalam penilaian KIP secara nasional,” ujarnya.
Salah seorang peserta acara diskusi Sosialisasi Pendampingan penerapan informasi publik tersebut, yang merupakan Kades Padang Manggar Beltim Izhar, menyatakan puas karena bisa mendapatkan lebih banyak pengetahuan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik. (*/tras)













