Komplotan Pencuri di Tiga TKP diamankan Satreskrim Polres Basel

Penulis : Milando

TOBOALI, TRASBERITA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian di tiga TKP pada Sabtu (17/09/2022).

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Adi Satria Pradana seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan.

” Satreskrim Polres Basel berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian yakni Resi (38) buruh harian dan Jon Sopi (34) warga Toboali, ” katanya.

Menurutnya, kedua pelaku beraksi di tiga TKP yakni di rumah Dokter Gigi Apriadi desa Gadung, Bengkel di Jalan Air Benar, dan Tambak Udang di desa Sadai.

” Kejadian bermula saat pelapor mengecek rumahnya yang beralamat di jalan raya desa gadung Toboali.Setiba dirumahnya pelapor melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam terbuka dan rusak, mengetahui hal tersebut kemudian pelapor langsung mengecek kedalam rumah dan menemukan 1 buah lemari jam jati dan 1 buah lemari kaca warna putih list hitam telah hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian dengan nominal 8 juta rupiah.

Lebih lanjut ia mengatakan, mendapati laporan tersebut, pada Sabtu (17/09/2022) didapat Informasi diduga Pelaku Pencurian tersebut diduga dilakukan oleh Resi dan teman temannya.Kemudian, tim melakukan pencarian terhadap diduga dan didapat informasi mereka sedang berada di kebun yang berada Desa Pasir Putih.

” Sekira Pukul 19.00 Wib tim berhasil mengamankan Resi bersama John di Kebun Desa Pasir Putih kemudian dari hasil Introgasi Resi mengakui melakukan Pencurian tersebut bersama temannya, ” katanya.

Diakuinya, dari keterangan pelaku 1 buah Jam Lemari Jati telah dijual bersama John.Kemudian tim mengamankan pelaku dan Barang Bukti guna Penyidikan lebih lanjut.

” Dari hasil Introgasi Resi juga melakukan Pencurian di beberapa TKP Lainya yaitu pencurian di Bengkel Jalan Air Benar Toboali berupa Mesin Kompresor, Onderdil Sepeda Motor, Oli Mesin, dan perlengkapan Sepeda Motor.Serta pencurian di Tambak Udang di Desa Sadai berupa 1 unit Speker, 1 Unit Mesin Senso, dan 1 Buah Kipas Angin, ” katanya.

Terakhir ia mengatakan, kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Basel dan disangkakan pasal 363 untuk resi dan 480 untuk John.(tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *