BANGKA, TRASBERITA.COM – Seorang pemuda bernama Faheza Akbar Pratama (22), yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bangka, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bangka.
Penetapan tersebut menuai keberatan dari pihak keluarga yang kemudian menempuh upaya hukum.
Faheza meninggal dunia setelah sepeda motor Yamaha R15 yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan sebuah truk bernomor polisi BG 8038 US di Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Selasa dini hari, 3 Juni 2025.
Penetapan status tersangka terhadap korban meninggal dunia itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 September 2025 yang ditandatangani Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bangka, Iptu Endi Putrawansan, S.H.
Ayah almarhum, Fachrul Kurniawan, menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Aris Sucahyo, S.H. & Partners, pihak keluarga melaporkan jajaran Satlantas Polres Bangka ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Bangka Belitung serta mengajukan permohonan pra peradilan.
Aris Sucahyo menjelaskan, laporan ke Propam mencakup dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedural dalam penanganan perkara kecelakaan yang menewaskan kliennya.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah alasan penundaan dan arah penetapan tersangka yang dinilai tidak berdasarkan pertimbangan hukum semata.
“Ada pernyataan bahwa penanganan perkara ini tidak enak karena menyangkut Kapolres dan Palembang. Pernyataan itu disampaikan langsung kepada kami, bahkan lebih dari sekali,” ujar Aris, Sabtu (13/12/2025).
Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan pada 13 Agustus 2025 di Sungailiat dan kembali diulang dalam pertemuan di Pangkalpinang.
Jika terbukti, hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip independensi penyidikan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasus ini juga menyeret perhatian terhadap Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra. Saat dikonfirmasi, Kapolres memberikan respons singkat.
“Pagi bang, makasih infonya. Akan kita cek dan dalami lagi. Makasih infonya,” ujarnya melalui pesan singkat.
Hingga kini, proses pelaporan ke Propam dan upaya pra peradilan masih berjalan. Keluarga korban berharap ada kejelasan dan keadilan dalam penanganan perkara tersebut. (Tim/tras)










