Laporan : lia
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Sosialisasi PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Rapat Koordinasi tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Provinsi Kepulauan Babel pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berlangsung sukses di Grand Safran Hotel Pangkalpinang, Senin (12/08/2024).
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Babel, Husin mengatakan bahwa sosialisasi dilaksanakan menjelang dibukanya pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan serentak 27 November tahun 2024 mendatang.
“Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, sangatlah pentingnya bagi setiap pasangan calon peserta Pilkada untuk menyampaikan visi dan misi yang selaras dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,”jelasnya.
Husin menjelaskan bahwa keterlibatan, salah satunya adalah Bappeda dalam acara sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa visi dan misi yang disampaikan oleh calon peserta Pilkada tetap berada dalam koridor RPJPD. Bappeda memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa program-program yang diusulkan oleh calon kepala daerah dapat mendukung dan memperkuat arah pembangunan jangka panjang daerah.
“Visi misinya tidak boleh keluar dari RPJPD, makanya Bappeda memiliki kewenangan untuk itu. Turunannya namanya visi misi dari provinsi juga jangka panjangnya ada hubungan dengan kabupaten kota, maka Bupati dan Walikota begitu juga harus mengikuti visi misi yang garisnya dari provinsi,” jelas Husin.
“Kita harapkan partai politik yang hadir harus dengar RPJPD yang disampaikan Bappeda nanti disampaikan kepada paslon mereka, kemudian pihak kepolisian kita undang juga karena itu terkait ada syarat-syarat hukum misalnya surat keterangan kepolisian dan sebagainya, jadi banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang akan mendaftar pada tanggal 27 sampai 29 Agustus ini,” tambah Husin.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), partai politik, akademisi, serta narasumber dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri.
Selain Bappeda, KPU juga mengundang pihak kepolisian dalam sosialisasi ini. Keberadaan pihak kepolisian dianggap penting mengingat banyaknya persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh bakal calon Pilkada. Misalnya, surat keterangan dari kepolisian merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan saat pendaftaran calon pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. (Tras)