Penulis: bangdoi
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Kantor Kesyahbandaran Klas IV Pangkalbalam, melalui Kasubsi Lala Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Ferdiansyah SE mengaku telah menerima surat dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, tentang rekomendasi penghentian pengiriman zirkon oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM).
Surat dengan nomor 540/0612/ESDM_3 tersebut memang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Surat rekomendasi penghentian pengiriman zirkon ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, tertanggal 6 September 2021, di Pangkalpinang.
“Iya benar Bang, kita sudah menerima surat dari Gubernur Babel tersebut beberapa hari lalu,” ujar Ferdi, sapaan akrab Kasubsi Lala Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan ini.
Dikatakan Ferdi, sebagai aparat negara yang bertugas berdasarkan Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pihaknya akan melakukan tugas sesuai kewenangan dan Tupoksi KSOP Kelas IV Pangkalbalam.
Tugas Pokok dan Fungsi KSOP Pangkalbalam dalam rangka pelayanan publik yang dilaksanakan saat ini antara lain pelayanan kedatangan dan keberangkatan kapal, pelayanan pengawasan kegiatan bongkar muat barang, pelayanan pendaftaran perusahaan yang melakukan kegiatan operasional di pelabuhan, dan sejumlah tugas pokok lainnya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Diakui Ferdi, mengenai hal lain, seperti yang disebutkan di dalam surat rekomendasi penghentian pengiriman zirkon yang dikirim Gubernur Babel kepada KSOP Pangkalbalam, tentu menjadi kewenangan pihak-pihak lain, sesuai dengan Tupoksi masing-masing.
“Tetapi yang jelas kita mendukung apa yang telah disampaikan oleh Gubernur Babel tersebut. Dan tentunya juga, berkaitan dengan hal-hal lain di luar kewenangan dan Tupoksi KSOP Pangkalbalam, kami tidak mengambil porsi tersebut,” tukas Ferdi.
Dalam berita sebelumnya Trasberita sudah mencoba konfirmasi hal ini kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman langsung melalui WA milik pribadinya, pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 22.43 WIB.
Trasberita menanyakan sikap Gubernur Babel Erzaldi terkait surat keputusan ini, dan selanjutnya kebijakan apa yang akan dilakukan Gubernur Babel terkait dengan keluarnya surat penghentian pengiriman zirkon oleh PT PMM ini.
Namun hingga berita ini diturunkan, Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, Gubernur Babel Erzaldi Rosman belum merespon.
Sama halnya dengan Direktur PT PMM, Eddi Sunanta, juga dikonfiirmasi oleh Trasberita melalui saluran WA milik pribadinya pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 22.45 WIB.
Perihal yang sama juga ditanyakan kepada Eddi Sunanta, apakah pihak PT PMM sudah mengetahui adanya surat keputusn Gubernur Babel ini?
Dan bagaimana sikap serta kebijakan dan status aktivitas PT PMM setelah keluarnya surat keputusan Gubernur Babel tersebut.
Hanya saja, lima pertanyaan yang dikirimkan trasberita sebagai bentuk konfirmasi kepada Direktur PT PMM, hingga Jumat ( 10/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB belum juga dijawab. Pesan hanya dibaca. (TRAS)