Lagi..! Divpam PT Timah Stop 4 Penambang Illegal di WIUP Laut Air Kantung

Tim Divpam yang dikomandoi GM PT Timah Tbk Robertus Bambang Susilo menertibkan empat warga yang sedang melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di WIUP PT Timah area Laut Air Kantung, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (4/10/2021). (ist)

Editor: Bangdoi Ahada

BANGKA, TRASBERITA.COM — Tim Divpam PT Timah Tbk kembali berhasil menertibkan oknum warga yang melakukan aktivitas penambangan secara illegal di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT Timah Tbk.

Bacaan Lainnya

Kali ini Tim Divpam yang dikomandoi GM PT Timah Tbk Robertus Bambang Susilo menertibkan empat warga yang sedang melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di WIUP PT Timah area Laut Air Kantung, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (4/10/2021)

Sebelumnya, pada Sabtu (2/10/2021), Tim Divpam PT Timah Tbk ini juga telah berhasil menertibkan aktivitas penambangan secara illegal di WIUP PT Timah Tbk are Laut Matras, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Di lokasi Laut Matras ini Divpam PT Timah menemukan 27 unit Tambang Inkonvensional (TI) Selam dan TI Rajuk Mini, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Setelah ketahuan sedang melakukan penambangan secara illegal di WIUP PT Timah area Laut Air Kantung, selanjutnya Tim Divpam PT Timah menyetop operasional Tambang Inkonvensional (TI) Selam maupun TI Rajuk.

Sebagai sanksinya, empat oknum warga ini diminta membuat surat pernyataan mengakui kesalahan atas aktivitas yang mereka lakukan di WIUP PT Timah tersebut.

“Saat ini kita masih melakukan pendekatan persuasif dahulu. Kita minta para penambang yang telah melakukan aktivitas secara illegal di WIUP PT Timah, untuk berhenti dan membuat surat pernyataan,” ujar Robertus.

Namun demikian, kata Robertus, tidak menutup kemungkinan jika para penambang ini masih melakukan aktivitas illegal di WIUP PT Timah, akan mereka bawa ke jalur hukum.

Sebagai bentuk pengakuan kesalahan, para penambang ini diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000.

Berikut isi surat pernyataan para penambang yang ditertibkan Tim Divpam PT Timah Tbk, di WIUP PT Timah area Laut Air Kantung, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (4/10/2021).

1. Saya mengakui tindakan tersebut adalah perbuatan melanggar aturan dan hukum.

2. Saya menyesali atas segala tindakan tersebut dan saya meminta maaf kepada PT Timah Tbk selaku pemilik IUP atas pelanggaran yang saya lakukan.

3. Saya berjanji tidak akan melakukan penambangan secara illegal di WIUP PT Timah Tbk dimanapun berada.

4. Apabila saya masih melakukan penambangan secara illegal lagi di WIUP PTTimah Tbk, saya akan mempertanggungjawabkan tindakan tersebut dan bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku, dan alat tambang yang digunakan dapat dimusnahkan tanpa menuntut apapun.

“Kita berharap, dengan adanya surat pernyataan ini, mereka tidak melakukan aktivitas penambangan secara illegal lagi di WIUP PT Timah, dimanapun lokasinya,” ujar Robertus. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *