Lakatambang IUP PT Timah, Dosen UBB Sebut Adanya Unsur Pidana Tergantung Penerapan SOP di Lapangan

Penulis : Andre

TOBOALI, TRASBERITA.COM — Kasus Kecelakaan Tambang (Lakatambang) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) bebrerapa waktu lalu cukup menyita perhatian.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, dua dari 13 penambang meninggal dunia dalam lakatambang tersebut.Akibat kejadian itu, Satreskrim Polres Basel telah memanggil sejumlah saksi mulai dari penambang hingga pegawai PT Timah.

Sebelumnya, Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi juga meminta pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka dalam kejadian tersebut jika memang adanya kelalaian.

Tanggapan lainnya juga datang dari Dosen Pidana Universitas Bangka Belitung (UBB), Ndaru Satrio SH, MH.Rabu (01/02/2023).

Dikatakannya, menilik sejarahnya, tambang inkonvensional memang dikelola sendiri oleh sebuah perusahaan BUMN yang ada di negeri serumpun sebalai. Adapun Perusahaan BUMN tersebut melakukan penambangannya di darat di darat saja pada waktu itu.

” TI dilakukan dengan alasan melihat daerah yang dirasa kurang optimal agar dapat dimanfaatkan. Kebijakan ini justru menjadi boomerang dan mengakibatkan penambangan masyarakat (TI) semakin bergeliat dan masif. Kemungkinan TI menjadi primadona masyarakat serumpun sebalai semakin terbuka setelah Keputusan Menperindag Nomor 146/MPP/Kep/4/1999 tanggal 22 April 1999 dikibarkan. Semenjak itu timah menjadi barang bebas dan tidak diawasi yang menjadikannya barang yang selalu diburu, ” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tidak hanya masyarakat asli saja yang memanfaatkan momen ini pastinya. Momen ini seperti magnet bagi orang-orang yang paham betul tentang potensi kandungan timah di bawah bumi pertiwi masyarakat Bangka.

” Perkembangan masyarakat secara ekonomi pasti sangat terasa dengan keberadaan timah yang dengan bebas dapat diambil ini. Apalagi jika harga bijih timah ini sedang dalam puncaknya, penambang akan mendapatkan timah yang nilainya secara ekonomi sangat menggiurkan. Meningkatnya taraf hidup masyarakat serumpun sebalai ini tentunya tidak serta merta dibarengi oleh peningkatan yang lain. Bahkan dapat dikatakan keberadaannya tersebut menimbulkan persoalan di sisi yang lain. Persoalan yang muncul pertama terkait lingkungan, ” katanya.

Menurutnya, lingkungan yang rusak tentunya menjadi imbas dari sebuah penambangan yang masif tersebut. Hal ini juga terkait dengan kebutuhan lahan untuk menambang relatif tidak sedikit. Permasalahan kedua terkait perubahan pola kehidupan masyarakat ke arah menambang dapat memicu konflik sosial dengan pola kehidupan masyarakat pada sektor yang lain. Misalnya dengan sektor perkebunan dan perikanan laut. Persoalan yang ketiga adalah terkait dengan kesadaran hukum masyarakat yang menurun. Hal ini terkait dengan adanya sanksi yang seperti tidak diindahkan oleh penambang ini, walaupun sudah disertai pula dengan sanksi pidananya dalam regulasi minerba.

” Beberapa situasi di lapangan juga turut memperparah adanya persoalan di atas, seperti ketiadaan standarisasi dari sebuah usaha pertambangan inkonvensional. Setiap usaha apapun pasti mempunyai resikonya masing-masing, namun jika resiko tersebut disikapi dengan adanya sebuah standarisasi pekerjaan yang mumpuni pasti resiko yang muncul pun akan dapat diantisipasi dengan baik, ” katanya. (tras)

Kasus laka tambang di Bangka Selatan menjadi trauma tersendiri, lanjutnya adapun kecelakaan tersebut terjadi harus dilihat secara mendalam. Apa kegiatan tersebut sudah mendasarkan pada SOP yang jelas atau belum? Jika sudah mendasarkan SOP, ada bagian tertentu yang loss control atau tidak? Atau mungkin saja ada SOP tapi tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya. Semua kemungkinan harus ditelaah lebih dalam sebalum menantukan sebuah kesimpulan.

” Kendatipun dapat menyaras ke unsur tindak pidana, namun sekali lagi kita harus berhati-hati dalam menentukannya karena hukum pidana sejatinya baru dipakai setelah cabang hukum yang lainnya tidak mampu memberikan sebuah solusi. Sifat ultimum remedium harus senantiasa diresapi sebagai sifat yang melakat kuat dalam hukum pidana, ” katanya. (tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *