Laundry RSUD Provinsi Babel Belum Selesai Lelang, Direktur Bakal Terapkan KSO, Ternyata Ini Alasannya

RSUD Dr HC Ir Soekarno Provinsi Kepulaan Bangka Belitung. (dok: babelprov.go.id)

Editor: bangdoi ahada

BANGKA, TRASBERITA.COM — Hingga kini masih banyak rumah sakit di Indonesia belum memiliki mesin laundry standar Rumah Sakit.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, rumah sakit seperti ini mempercayakan laundry kepada pihak ketiga atau outsource.

Termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rumah Sakit Umum Daerah Dr HC Ir Soekarno juga belum memiliki mesin laundry standar rumah sakit.

Selama ini pihak RSUD Dr HC Ir Soekarno melakukan pengelolaan laundry kepada mitra kerja.

Untuk mendapatkan pengelolaan laundry ini, pihak mitra mengikuti lelang yang dilakukan oleh RSUD Ir Soekarno.

Kondisi inilah yang mendapatkan sorotan masyarakat. Apakah lelang selama ini sudah sesuai aturan yang berlaku?

Dan apakah pengelolaan oleh pihak ketiga tersebut sudah sesuai standar laundry untuk rumah sakit.

Pasalnya, laundry untuk rumah sakit berbeda perlakuannya dibanding laundry umum.

Laundry rumah sakit adalah tempat penyucian linen yang dilengkapi dengan sarana penunjangnya berupa mesin cuci, alat dan bahan desinfektan, mesin uap, pengering, meja dan meja setrika.

Unit laundry merupakan unit yang melakukan pengolahan linen rumah sakit, khususnya linen yang merupakan kelengkapan tempat tidur pasien rawat inap.

Standar ini juga berlaku untuk mitra yang mendapatkan pengerjaan laundry.

Jangan sampai pihak rumah sakit melakukan outsource ke laundry yang tidak punya mesin laundry standar RS.

Diakui Plt Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi Dr HC Ir Soekarno, dr Bahrun Siregar Sutrisno MKes, bahwa untuk tahun 2022 ini proses lelang untuk pengerjaan laundry dari RSUD Ir Soekarno belum selesai.

“Proses lelangnya belum selesai. Mestinya jika bulan januari ini sudah selesai, maka bulan februari laundry sudah dikerjakan mitra. Kita sistim lelang,” ujar dr Bahrun, kepada Trasberit.com, Senin (31/1/2022) sore.

Bahrun yang baru menjabat sekitar enam bulan ini mengakui juga bahwa RSUD Dr HC Ir Soekarno belum memiliki mesin sendiri untuk pengelolaan laundry.

Sehingga, untuk tahun 2022 ini juga masih bermitra dengan pihak ketiga.

Apakah hasil laundry dari mitra ini sudah standar rumah sakit?

Bahrun menyatakan bahwa sudah sesuai standar rumah sakit, meskipun Ia mengakui tidak mudah bagi usaha laundry di Babel ini untuk memenuhi standar rumah sakit.

“Sebelum lelang ini selesai, kita masih mengikuti yang tahun lalu. Dan saya bisa katakan bahwa tidak ada mark up,” katanya.

Sebenarnya aturan tentang Pengelolaan Tempat Pencucian Linen (Laundry) Rumah Sakit telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, namun belum semua rumah sakit mampu memenuhinya.

Bahkan Perhipunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) telah mengimbau agar setiap rumah sakit harus memiliki laundry terstandar, atau melakukan  outsource  dengan monitoring ketat kepada penyedia laundry di luar rumah sakit.

Aturan mengenai laundry terstandar diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan diadopsi oleh KARS sebagai syarat proses akreditasi rumah sakit.

Selama ini laundry masih dipandang sebagai hal yang tidak terlalu penting.

Bahkan lokasi dan peralatannya sering kali kurang diperhatikan oleh manajemen rumah sakit.

Padahal linen merupakan salah satu materi yang dipakai berulang kali di rumah sakit sehingga tanpa manajemen laundry yang benar, memungkinkan terjadinya wabah infeksi kuman pathogen.

Saat ditanya bagaimana sistim yang akan diterapkan dengan mitra yang nanti menng lelang?

Bahrun menerapkan sistim Kerja Sama Operasional (KSO) dan harga yang berlaku dipasaran.

“Artinya kita sesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit, sehingga kita bisa lebih efektif dalam penggunaan anggaran. Jika kita bisa menghemat biaya, maka uang tersebut bisa kita manfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan maupun untuk kesejahteraan pegawai,” ungkap Bahrun.

Tidak saja pengelolaan laundry yang menggunakan sistim KSO, untuk pengelolaan makan dan minuman juga akan dilakukan dengan sistim yang sama.

“Kita akan membeli atau menyiapkan makanan sesuai kebutuhan pada hari itu. Kita akan perbaikilah masalah pengeluaran rumah sakit ini, tidak seperi tahun-tahun yang lalu,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pengelolaan tempat pencucian linen alias laundry di Rumah Sakit Umum Daerah Dr (HC) Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga melanggar Permenkes RI.

Selain itu, pengelolaan laundry di rumah sakit kebanggaan Provinsi Kepulauan Babel ini disinyalir berbau mark up harga.

Informasi yang dihimpun TRASBERITA.COM menyebutkan bahwa sebenarnya aturan tentang Pengelolaan Tempat Pencucian Linen (Laundry) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Dalam permenkes tersebut pihak rumah sakit wajib  memiliki laundry terstandar, atau melakukan outsource dengan monitoring ketat kepada penyedia laundry di luar rumah sakit.

Aturan tersebut juga telah diadopsi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), sebagai syarat proses akreditasi setiap rumah sakit di Indonesia.

Rumah Sakit Umum Daerah Dr (HC) Ir Soekarno Provinsi Bangka Belitung disebut-sebut sudah melaksanakan proses akreditasi.

Namun proses akreditasi ini perlu dipertanyakan kembali baik dari pihak manajemen linen rumah sakitnya maupun dari Tim Komite Akreditasi.

Pasalnya, yang terlihat di lapangan bahwa linen pasien rumah sakit masih ditempatkan di lantai dan berdekatan dengan linen yang bersih.

Pemandangan seperti ini bukanlah seminggu atau satu bulan, tetapi sudah lama dibiarkan.

Kondisi seperti ini tanpa ada teguran dari pihak rumah sakit sendiri, padahal sangat bahaya, penularan kuman patogen lewat linen dan pakaian dapat mengakibatkan infeksi, bertambahnya waktu opname di RS, serta tambahan biaya perawatan bagi pasien.

Kondisi ini disebut-sebut sangat bertentangan dengan Permenkes No 7 Tahun 2019 tentang kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, pasal 3 ayat 7, dimana disebutkan bahwa pengawasan di maksud pada ayat 6 dilakukan terhadap Linen (laundry).

Standar laundry rumah sakit seperti Permenkes no 1204 yang di maksud adalah  tempat pencucian.

Linen rumah sakit tidak boleh bercampur dengan laundry umum untuk menghindari penuralan penyakit.

Untuk itu harus terpisah antara tempat dan mesin infeksius,  serta alat angkut mobil bagi outsource. (tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *