BANGKABARAT, TRASBERITA.COM —Dewan Pengurus Daerah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPD Lemtari) Bangka Barat dikukuhkan oleh Ketua DPW Lemtari Bangka Belitung, di Gedung Sriwijaya Unmet Mentok Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (30/10/2021.
Usai Ritual Pengukuhan Kepengurusan, acara dilanjutkan dengan pengukuhan penggunaan gelar adat Datuk bagi pengurus Lemtari oleh Sultan Palembang Darussalam.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Adat Daerah Lemtari Babel Nomor 2 Tahun 2019 tentang Darjah Adat.
Ikut hadir pada acara pengukuhan tersebut, Kepala Dinas Parbud Bangka Barat Muhammad Ali, Kapolres Bangka Barat, Dandim Bangka Barat, Kejari Muntok, Ka Unmet PT Timah Mentok, Tokoh Masyarakat Mentok Datuk Chairul Amri Rani dan sejumlah undangan.
Juga hadir Tamu Agung Sultan Palembang Darussalam PYM Sultan Mahmud Badarudin IV Joyo Wikromo Raden Muhammad Fauwaz Diraja, Pangeran Mangku Bumi Kerajaan Kubu Pangeran Habib Syarif Ibrahim Al Idrus beserta permaisuri, dan Datuk Perkasa Alam Sumatera Utara Datuk Muslil Siregar.
“Saya mengucapkan selamat dan mari bersama kami kita lestarikan adat istadat negeri,” ujar Kadis Parbud Bangka Barat Muhammad Ali.
Sementara Ketua DPW Lemtari Bangka Belitung, Dato Rdo Sri Pangeran Sardi Ibni Buman Bodin mengatakan tugas berat pengurus lemtari sudah menanti.
“Negeri ini didirikan oleh Sultan Palembang dengan nuansa adat yang kental. Maka tugas besar pengurus lemtari adalah menjaga ini agar tidak luntur dimakan zaman,” ujar Dato Sardi.
Sebagai negeri yang didirikan atas landasan budaya Melayu, kaa Dato Sardi, seharusnya kita bisa membentengi diri dan generasi penerus kita dari serangan budaya-budaya yang tidak sesuai dengan adat istiadat Melayu.
Dewasa ini banyak budaya asing yang masuk dan bahkan hampir menguasai generasi muda.
Sebagai slah satu contoh tentang cara berpakaian. Sebagian dari remaja putri mengikuti cara berpakainnya bergaya barat.
Mereka gemar sekali memakai rok mini, youkensi dan kaos seronok.
Mereka tidak malu bahkan bangga dengan apa yang mereka lakukan.
“Ini tugas utama pengurus Lemtari. Berat emang tapi ini amanah sesuai sumpah janji yang tadi Datuk semua ucapkan,” ujar Dato Sardi.
Tugas yang kedua, tambah Sardi, Dewasa ini dari lunturnya pelestarian adat budaya negeri, tidak terlepas dari kendali hukum adat yang dulu di zaman tradisional bisa mengatur tatanan hidup dan keharmonisan antara rakyat yang berbeda-beda adat dan agama.
Keutuhan hukum adat masih bisa melindungi keutuhan kehidupan bermasyarakat.
Meskipun arus globalisasi dan banyak diserbu oleh para pendatang dari luar, bisa hidup damai, tentram dan terciptanya peradaban yang mulia.
Jawabannya kembali diberlakukan hukum adat. Adanya jaminan konstitusi dan pengakuan negara terhadap eksistensi hukum adat dan masyarakat hukumnya telah termaktub dalam konstitusi bangsa Indonesia yang selanjutnya terwujud dalam rumusan Pasal 18B (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, yang diatur dalam undang-undang.
Konstitusi yang merupakan hukum yang bersifat organik, memberikan sebuah jaminan kepastian hukum kepada hukum adat dan masyarakat hukumnya dengan mencantumkan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat.
Jaminan kepastian hukum oleh konstitusi juga diwujudkan dengan mewajibkan kepada para hakim (hakim dan hakim konstitusi) sebagai pemberi dan pencipta keadilan di masyarakat untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 UU 48/2009).
Merujuk kepada ketentuan tersebut ada beberapa hal penting yang bisa ditarik pemahaman sehubungan dengan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia.
Bahwa Negara mengakui keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia secara konstitusional haknya.
Dan tentu dalam hal ini termasuk pula hukum yang hidup di dalamnya yakni hukum adat itu sendiri.
Jika ditelisik lebih jauh, pengakuan terhadap pemberlakuan hokum adat pula telah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Lebih jauh lagi, pemerintah mengakui kewenangan adat di desa melalui UU No 4 Tahun 2014 tentang Desa, dan hokum adat bisa digunakan sebagaimana Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tengan LKD dan LAD.
“Filosofi Tali Berpilin Tiga atau Tungku Berkaki Tiga, merupakan dasar sebuah tatanan masyarakat adanya unsur ADAT (Hukum Adat), Agama (Hukum Agama) dan Pemerintah (Peraturan Perundangan). Jika ketiganya berjalan bersama, se ia sekata, maka tatanan kehidupan negeri akan menjadi baik. Negeri akan menjadi damai, jika damai maka negeri akan tentram, jika negeri tentram tentu negeri akan maju dan berkembang dengan baik,” jelas Dato Sardi.
Oleh karena itu tugas pengurus Lembaga Tingga Masyarakat Adat Republik Indonesia sangat berat.
Sementara Ketua DPD Lemtari Bangka Barat, Datuk Sain Achmad mengatakan beban yang diamanahkan kepadanya dan pengurus sangat berat.
“Ini amanah sangat berat untuk saya, namun demikian kami tetap akan komeitmen dan berusaha untuk menjaga negeri ini tetap hidup beradat mati beriman,” ujar Datuk Sain.
Ia menambahkan, Bangka Barat kaya akan adat budaya yang harus dilestarikan dan DPD Lemtari Bangka Barat akan berusaha untuk andil dan bekerjasama dengan lembaga adat lainnya serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
“Insya Allah kami akan berbuat semampu kami. Kami mohon dukungan semua pihak, termasuk pengurus Lemtari Provinsi,” ujar Sain serta mengatakan dalam mengisi pembangunan di Negeri Sejiran Setason Bangka barat khususnya bidang Adat dan budaya.
Pengurus Lemtari janganlah sekali- kali kita bertanya, itu oleh siapa dan kita dapat apa.
“Apa yang dapat kita persembahkan untuk Negeri Sejiran Setason yang sama sama sangat kita cintai. Pagi hari menempa galang, Gelang ditampa bahannya besi, Lemtari hadir tak disuruh orang, Lahir dari hati nurani. Apalah ciri sibatang idat, Batang idat warnanya merah, Jikalaulah negeri berpalang adat, tentulah negeri lebih bermarwah,“ tegasnya. (TRAS)