Lemtari Dukung Rekomendasi LAM PGK, Sardi: Adat Budaya Wajib Ditegakkan di Babel

Ketua Lemtari Babel Pangeran Dato Sri Sardi Alpalangas. (ist)

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Lembaga Tinggi Masyarat Adat Republik Indonesia (Lemtari) Bangka Belitung mendukung rekomendasi Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pangkalpinang, terkait fasilitas umum seperti bandara, hotel, terminal, kantor pelayanan umum agar memutar musik tradisional seperti dambus dan rudat.

“Lemtaripun beberapa bulan lalu tellah merekomendasikan kepada pemerintah hal seperti ini. Jadi gerakan LAM Pangkalpinang ini sangat kami dukung,” tegas Ketua Lemtari Babel Pangeran Dato Sri Sardi Alpalangasi, Senin (28/6/2021).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Dato Sardi, demikian juga dengan penggunaan pakaian adat pada hari-hari tertentu memang sudah seharusnya digunakan di Negeri Serumpun Sebalai.

“Kita di Babel yang katanya negeri Melayu masih belum begitu konsen untuk hal ini. Di tempat lain sudah sejak lama. Jadi ini patut dan wajib. Langkah LAM Pangkalpinang patut diancungi jempol,” ujar pria yang juga Imam Setana Jering LAM Jering Bangka Belitung ini.

Dato Sardi berharap dan mengajak lembaga adat yang ada di Bangka Belitung bergerak bersama dan mulai kedepankan cirri khas dan jati diri adat budaya yang merupakan kekayaan daerah.

“Adat kita sudah mengatur semua tatanan kehidupan ini. Mangkanya rekomendasi LAM Pangkalpinang yang ingin mengatasi tempat-tempat maksiat dengan hokum adat sangat kami dukung,” jelas Sardi yang sudah beberapa kali dianugerahi gelar adat dan honoris causa budaya ini.

Lebih jauh dikatakan, sebagai lembaga tinggi masyarakat adat, Lemtari juga mengajak agar memberdayakan dan membentuk Lembaga Adat Desa atau Lembaga Adat Kelurahan sesuai peraturan perundangan.

“Kita tahu akar rumput adat budaya itu ada di desa, maka jika di desa belum adat LAD mari kita bentuk, jika sudah dibentuk kita bina dan berdayakan,” ajak Sardi.

Apalagi, kata Dato Sardi, program Kementerian Desa saat ini adalah SDGs Desa yang memberkan ruang untuk berkembangnya adat istiadat di tingkat desa.

“SDGs Desa ke 18 itu adalah pelestarian adat istiadat dan aktifnya lembaga adat desa. Jadi saatnya kita jadikan negeri ini negeri yang Hidup Beradat Mati Beriman,” ujar Sardi.

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD sudah member peluang agar disetiap desa dibentuk Lembaga Adat Desa.

“Sesuai peraturan ini lembaga adat bisa memberlakukan hokum adat. Ini adalah dukungan yang luar biasa, semustinya peluang ini disambut suka ria oleh lembaga adat,” ujar pria yang juga Tenaga Ahli Mahir Kementerian Desa PDTT yang bertugas di Kabupaten Bangka Barat ini. (TB01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *