LPSK Babel Beri Apresiasi atas Sejarah Baru Kejari Babar dalam Penyerahan Restitusi Kali Pertama

Sapta Qodria Muafi, Petugas Penghubung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel). (fierly/trasberita.com)

Laporan: Fierly
BANGKABARAT, TRASBERITA.COM – Sapta Qodria Muafi, Petugas Penghubung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar).

Pasalnya, Kejari Babar pimpinan Bayu Sugiri berhasil menciptakan sejarah bagi dunia hukum di daerah itu.

Bacaan Lainnya

Sebab, untuk kali pertama di Negeri Sejiran Setason, Kejari Babar melaksanakan penyerahan Restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan anak.

Usai mengikuti penyerahan restitusi ini, Sapta mengungkapkan, restitusi ini adalah bentuk kepedulian negara terhadap korban tindak pidana.

Maka dari itu, ia harap pembayaran restitusi ini dapat bermanfaat bagi korban guna biaya pengobatan pasca kejadian.

“Tentu kami sangat mengapresiasi apa yang dilaksanakan hari ini oleh Pak Kajari Babar dan jajaran. Karena proses pelaksanaan restitusi ini pertama kali di Babar dan ketiga di Babel setelah Bangka Selatan dan Bangka Tengah,” ungkap Sapta Qodria Muafi.

Kegiatan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, merupakan bentuk kerja sama antara LPSK dan Kejaksaan.

Karena, jaksa sebagai tim eksekutor dan pihaknya menghitung kerugian. (tras)

Pos terkait