Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan perjanjian pinjam pakai rumah negara, yang akan digunakan untuk Kantor Penghubung LPSK di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/09/21). (sapta)