Mantan Sekretaris DPRD Babel Dijebloskan ke Lapas, Siap-siap Tiga Tersangka Lainnya

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menjebloskan S, mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) tahun 2017 ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (16/3/2023). (ist)

Laporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menjebloskan S, mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) tahun 2017 ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (16/3/2023).

Tersangka S merupakan tersangka yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021.

Bacaan Lainnya

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa mengungkapkan bahwa S dijebloskan ke lapas berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.

“Pada hari ini, tim melakukan penahanan terhadap seorang mantan Sekretaris Dewan tahun 2017. Penahanan ini selama 20 hari terhitung sejak 16 Maret sampai dengan 04 April 2023,” ungkap Ketut Winawa saat konferensi pers di Kejati Babel, Kamis (16/3/2023).

Disinggung terkait hanya S yang ditahan hari ini, menurutnya, jaksa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni DY, HA dan AC guna menggali keterangan, namun tak dihadiri ketiganya.

“Kami sudah memanggil semua tersangka, tetapi tiga orang tidak hadir. Padahal sudah kita surati, ada yang menyampaikan surat bahwa ada urusan penting yang tak bisa ditinggalkan dan juga ada yang tugas ke luar daerah, itu alasannya,” jelasnya.

Selanjutnya, Aspidsus menjelaskan, ketiga tersangka yang mangkir panggilan akan kembali dilakukan pemanggilan pada Senin (20/3) mendatang.

“Dan pada hari ini juga kita layangkan surat panggilan untuk hari Senin. Senin nanti kita panggil untuk kedua kali,” kata Ketut.

Oleh karenanya, Aspidsus Ketut menegaskan, jaksa penyidik untuk sementara menjerat S dipersangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Juga, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tersangka S diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395 286.220 dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp847.300.000,00. Penahanan tersangka S ini karena Penyidik mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkas Ketut. (*/TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *