Masih Soal Zirkon: Sedang LOCKDOWN, Alasan Direktur PT PMM Tidak Menggarap Lahan IUP

Kolong berair jernih yang berada di kawasan lahan IUP PT PMM, di Desa Bantan Belinyu Kabupaten Bangka, Rabu (28/7/2021). (istinewa)

BANGKAUTARA, TRASBERITA.COM — Tim investagasi wartawan yang terdiri dari 12 media mendatangi lokasi IUP milik PT PMM di Desa Bantam Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Rabu (28/7/2021).

Berdasarkan sumber yang dimiliki, bahwa IUP PT PMM ini tercatat dengan nomor 188.4/263/ESDM/DPMPTSP/2018.

Bacaan Lainnya

Saat di lokasi tim wartawan tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan ataupun pengolahan zirkon di lokasi ini.

Bahkan lokasi terlihat terbengkalai dengan ditumbuhi rerumputan dan ilalang.

Tidak dijumpai orang yang bekerja, apalagi karyawan.

Loaksi terlihat kosong, hanya tampak beberapa alat yang tidak terawat.

Pada PT PMM mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan kegiatan penambangan secara legal sesuai perundang undangan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini disebutkan sebagaimana tertuang dalam surat somasi yang disampaikan pihak kuasa hukum nya yang disampaikan kepada 12 media, yang sebelum nya memuat berita tentang pengiriman Zircon ke Kalimantan.

Hasil penelusuran tim wartawan yang mendatangi IUP OP, nomor 188.4/263/ESDM/DPMPTSP/2018 yang berlokasi di Desa Bantam kecamatan Belinyu tersebut, tidak ditemukan kegiatan penambangan yang wajar.

Apalagi mengingat beberapa pengiriman yang dilakukan PT PMM yang rata-rata bertonase ribuan ton.

Fakta fakta yang ditemukan di lapangan didapati ada tiga unit mesin jenis Dongfeng yang telah berkarat dan dirimbuni oleh rumput liar.

Terdapat juga beberapa peralatan lain seperti mesin berbentuk spiral yang diperkirakan tak pernah digunakan.

Alat ini hanya diletakkan terduduk di atas lahan IUP tak jauh dari sebuah pondok kecil.

Terlihat juga beberapa drum plastik biru terkapar berserakan di sekitar pondok.

Beberapa meter dari pondok terdapat dua kolong berair jernih.

Salah seorang sumber ditemua wartawan mengatakan bahwa kolong tersebut sudah ada sejak lahan tersebut masih digarap oleh KJUB Timah.

Mirisnya, kawasan IUP milik PT PMM tersebut, sebagian terisi oleh kebun sawit, baik yang sudah berbuah pasir dan baru ditanam.

Ini mengindikasikan bahwa di lahan tersebut memang sedang tidak digarap untuk pertambangan.

Terlihat satu sakan kecil yang juga sudah dirimbuni oleh rumput liar dan tanaman perdu.

Tak ada tanda tanda yang nampak bekas kegiatan tambang.

Apalagi mengingat data pengiriman yang sudah dilakukan sebanyak ribuan ton.

Tim wartawan mencari informasi dari masyarakat desa yang tak jauh dari lokasi IUP.

Warga tersebut mengatakan bahwa sejak 7 bulan terakhir tak pernah ada kegiatan penambangan di IUP tersebut.

“Saya sudah 7 bulan kerja di tambak dekat ujung lokasi itu pak. Setahu saya yang tiap hari lewat depan lokasi itu tidak pernah ada kegiatan penambangan. Paling paling ada alat seperti spiral itu lah yang ada disitu dan tempatnya tidak pernah bergeser. Dan ada satu lagi sudah seperti karatan. Kadang kadang ada alat berat (PC) tapi paling paling hanya beberapa hari habis itu pergi. Itu saja yang saya lihat, dan kebetulan saya setiap hari lewat situ. Sama dengan pengangkutan hasil tambang, juga tak pernah lihat saya pak,” Jelas Yo, warga Desa Bantam kepada wartawan Rabu (28/7/21) siang.

Direktur PT PMM Edi Sunanta saat dikonfirmasi oleh Tim 12 Media mengatakan bahwa saat ini sedang lockdown, dan sudah berhenti sebulan lalu.

“Aktivitas nambang sudah sebulan lalu berhenti, sekarang lockdown… Covid,” jawab Edi Sunanta dalam pesan WhatsApp nya sembari mengirim foto-foto yang diklaimnya kegiatan sebulan lalu.

Sementara itu, pada komfirmasi sebelumnya kepada wartawan, pekerja di pabrik pengolahan PT PMM mengaku pekerjaannya hanya mengarungi barang-barang yang masuk ke Pabrik.

“Kami cuma mengarungi barang (tailing/Zircon) yang dikirim, menggunakan truck. Kami tidak tahu menahu asal usulnya dari mana,” jelas pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut.

Pantauan kondisi pabrik yang terletak di Desa Mudel Air Anyer tersebut, tidak terdapat alat alat pengolahan dan pemurnian seperti yang seharusnya tertuang dalam lampiran SK IUP OP PT PMM.

Sekedar untuk dipahami, bahwa pada pasal 161, UU Minerba No 3 tahun 2020, menjelaskan “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan mineral dan/atau barubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin segaimana dimaksud pasal 35, ayat (3) huruf (c) dan huruf (g) pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliyar rupiah).

Trasmedia juga sempat berupaya menambahkan konfirmasi ke Hanan, yang disebut-sebut sebagai salah satu pemodal atau owner PT PMM.

Sedikitnya ada enam pertanyaan yang dikirimkan ke Hanan melalui WA no Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 20.40 WIB.

Namun sampai berita ini diterbitkan Kamis (29/7/2021) sektar pukul 08.05 WIB, belum ada jawaban dari Hanan terhdap pertanyaan Trasberita.com.

Hanya ada tanda bahwa pertanyaan dari trasberita.com sudah dibaca oleh Hanan.

Berikut enam pertanyaan yang hingga berita ini diturunkan belum dijawab oleh Hanan.

Ass wr wb Bang Adnan
Mohon maaf, saya mau konfirmasi terkait beberpa hal yang berhubungan IUP yang dimiliki PT PMM dan asal pasir zirkon yang dikirim beberapa hari lalu:

1. Mengapa tidak ada aktivitas di lokasi IUP PT PMM? Sementara barang (pasir zirkon) yang dikirim beberapa hari lalu lebih dari 1000 ton? Darimanakah asal barang tersebut?

2. Sampai kapan izin IUP tersebut? dan mengapa terbengkalai?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *