Masuk Pantai Pasir Padi Wajib Sudah Vaksin, Begini Cara Pangkalpinang Menuju PGKSehat

Pantai Pasir Padi ini terletak di Kota Pangkalpinang, jaraknya sekitar 10 km saja dari Titik Nol Pulau Bangka, yang terletak di depan Rumah Dinas Walikota Pangkalpinang. (doi/tras)

Penulis: Gustiranda
Editor: Bangdoi

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady menyikapi terkait aturan yang mewajibkan para pengunjung, harus menunjukkan sertifikat vaksin saat masuk di kawasan wisata Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Menurut Rio, hal tersebut sebagai salah satu target Pemkot Pangkalpinang agar mencapai Herd Immunity diKota Pangkalpinang.

“Kami mendukung keinginan Wali Kota Pangkalpinang untuk segera mencapai Herd Immunity bagi masyarakat Kota Pangkalpinang,” ujarnya, Minggu (19/9/2021).

Selain itu kata Rio, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Pangkalpinang cukup tinggi, namun ini hal wajar mengingat kota ini sebagai ibu kota Provinsi Babel.

“Saya kira wajar jika kemudian secara data tercatat kasus tertinggi ada di sini. Walaupun pada faktanya tidak hanya warga Pangkalpinang saja yang dicatat, tetapi juga warga yang ada di kabupaten sekitar kota,” ucapnya.

Kemudian kata Rio, program percepatan vaksinasi perlu terus dilaksanakan, apalagi banyak instansi yang ikut mendukung dan menyelenggarakan vaksin massal.

“Apalagi stok vaksin sangat berlimpah baik dari dinas kesehatan maupun lembaga vertikal seperti Kepolisian ataupun TNI. Kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat, organisasi kepemudaan, partai politik juga terlihat sangat marah, sehingga tidak ada lagi alasan jika kita tidak kebagian jatah dosis vaksin,”kata Rio.

Dikatakan Rio, persyaratan vaksin bagi tempat tempat tertentu seperti tempat wisata bisa sebagai salah satu faktor pendorong, untuk masyarakat memilih di vaksin.

“Vaksinasi merupakan program nasional yang diturunkan hingga ke daerah. Ketika sudah divaksin tentu kita berharap dapat menurunkan potensi terpaparnya Covid-19,” ucapnya. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *