Masyarakat Batu Beriga Menolak Tambang Laut, Tapi Tambang Darat Illegal Dibiarkan

Pemandangan di Pantai Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (10/10/2023). (yusuf/trasberita.com)

Penulis : Laksamana M Yusuf
BANGKA TENGAH ,TRASBERITA.COM — Tidaklah mudah untuk meyakinkan masyarakat Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, untuk menerima aktivitas pertambangan.

Khawatir mata pencaharian yang sudah turun temurun terganggu, menjadikan masyarakat Desa Batu Beriga menahan diri untuk mendukung rencana PT Timah Tbk mengelolah IUP di Laut Batu Beriga.

Bacaan Lainnya

Meski mereka mengetahui bahwa sebagian Laut Desa Batu Beriga tersebut merupakan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk, yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk mengelolah kandungan yang ada di dalamnya.

Namun, karena khawatir masa depan mata pencarian terganggu dan belum yakin terhadap perubahan mata pencarian yang lain, telah menjadi alasan bagi masyarakat untuk menolak rencana aktivitas pertambangan di Laut Beriga.

Sementara untuk aktivitas pertambangan di wilayah darat tidak dipersoalkan oleh masyarakat Desa Batu Beriga.

Kondisi ini terjadi dengan porak-porandanya sebagian kawasan hutan lindung dan produksi di wilayah Desa Batu Beriga oleh aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) illegal.

Bukan rahasia lagi jika sebagian besar wilayah hutan di Kecamatan Lubuk Besar sudah rusak parah dihantam alat berat jenis excavator.

Padahal jelas sebagain lahan yang dijadikan tambang tersebut adalah kawasan hutan lindung dan hutan produksi, namun tidak ada masyarakat maupun aparat penegak hukum yang perduli terhadap perusakan oleh para pemilik dan pekerja tambang illegal tersebut.

“Sesuai kesepakatan masyarakat, kami menolak adanya aktivitas pertambangan di Laut Beriga,” ujar Ali, salah satu warga yang ditemui trasberita.com di Desa Batu Beriga, Selasa (10/10/2023).

Diakui masyarakat Beriga, sebenarnya mereka tidak hanya menolak rencana tambang PT Timah Tbk saja, tetapi menolak siapapun yang akan melakukan aktivitas tambang di Laut Beriga.

“Laut itu kan wilayah tangkap nelayan masyarakat Beriga Bang. Jadi kami takut akan rusak kalau sudah ada tambang,” timpal Sul.

Penolakan ini dilakukan warga Desa Batu Beriga yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.

Mereka khawatir kegiatan penambangan di pantai akan merusak ekosistem di laut dan akan berimbas berkurangnya hasil tangkapan nelayan.

Hal senada dikatakan oleh Junai dan Heri.

Dakui mereka, penolakan itu murni dilakukan masyarakat tanpa ada intimidasi dari siapa pun.

“Aksi penolakan ini murni dari kami, tanpa adanya intimidasi siapapun juga,” ujar Junai.

Heri juga menambahkan bahwa dia dan beberapa orang pernah berdialog dengan nelayan di Desa Penganak Kabupaten Bangka Barat.

Dkatakan Junai, nelayan di Penganak hanya bergantung pada aktifitas Kapal Isap Produksi (KIP).

Pada saat KIP tidak beroperasi karena faktor cuaca, maka nelayan disana terpaksa mencari ikan ke daerah lain.

“Kami khawatir seperti kondisi di Penganak Bang. Ketika tambang tidak berjalan karena hal tertentu, maka masyarakat tidak mendapatkan penghasilan dari akativitas tambang. Sedangkan untuk melaut sudah tidak mungkin lagi di wilayah sekitar aktivitas tambang, akhirnya kami nganggur,” sambung Man.

Sementara itu, Camat Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Armansyah yang ditemui trasberita di kantor camat, pada Selasa (10/10/2023) tidak berada di tempat.

Padahal pada Senin (9/10/2023) malam sempat meminta trasberita.com untuk menemui dirinya pada Selasa (10/10/2023).

Hanya saja, saat ditemui, justru camatnya menghindar entah kemana.

Saat dihubungi lagi pada Rabu (11/10/2023), Camat Lubuk Besar ini, justru meminta trasberita.com mewawancarai Kades Batu Beriga.

Alasannya, Kades Batu Beriga adalah perwakilan masyarakat Desa Batu Beriga dan Dusun Tanjung Berikat.

Sebelumnya pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bangka Tengah bersama masyarakat Desa Batu Beriga, terkait rencana penambangan timah oleh PT Timah Tbk di Laut Batu Beriga, Senin (9/10/2023), Kepala ESDM Babel Amir Syahbana mengatakan dari sisi persfektif hukum tambang.

Disebutkan Amir, secara regulasi PT Timah Tbk telah mengantongi izin penambangan sejak tahun 1993 dalam bentuk kuasa penambangan.

Kemudian disesuaikan dengan regulasi Pemerintah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada tahun 2010 lalu.

Sedangkan dari sisi perspektif lingkungan, lanjut Amir, PT Timah Tbk juga telah mendapatkan izin Amdal dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari perspektif tata ruang laut mengacu kepada Perda RZWP3K wilayah Beriga merupakan wilayah peruntukan untuk pertambangan.

“Terkait hal itu untuk lebih detail menteri KKP pemegang IUP wajib mendapatkan PKKPRL konsekuensinya ini PT Timah Tbk membayar PNBP. Dan PT Timah Tbk telah melakukan itu, dari perspektif hukum tambang oke, perspektif lingkungan oke dan perspektif ruang laut oke. Tapi dalam kegiatan usaha tidak bisa mengabaikan atau menafikan pendapat dari masyarakat terutama masyarakat terkena dampak langsung,” jelas Amir.

Untuk itu, kata Amir, melalui forum RDP tersebut, seharusnya bisa menjembatani kedua kepentingan agar bisa seiring sejalan, yang kemudian diharapkan keduanya bisa diakomodir.

“Saya sangat mengapresiasi bahwa apresiasi masyarakat diakomodir dan kepentingan PT Timah Tbk selaku pemegang IUP yang kebetulan entitas PT Timah Tbk adalah badan usaha milik negara. Suka tidak suka entitas PT Timah Tbk terkait langsung dengan kekayaan negara,” katanya.

“PT Timah Tbk sudah memenuhi persyaratan tapi di sisi lain aspirasi masyarakat wajib diakomodir. Fasilitasi ini dapat mempertemukan dua kepentingan ini,” sambungnya. (tras)

Pos terkait