Mau Kerja di WIUP PT Timah? Para Penambang Diminta Urus Syarat ke PT Timah Tbk

Para penambang yang ketahuan sedang beraktivitas di WIUP PT TIimah, diminta membuat surat pernyataan tidak akan melakukan aktivitas menambang lagi di WIUP PT Timah dimanapun. (ist)

Editor: Bangdoi Ahada

BANGKA, TRASBERITA.COM — Dua unit Tambang Inkonvensional (TI) Perahu Mini dan satu unit TI Selam kembali ditemukan Tim Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah Tbk, saat menggelar giat patroli di kawasan Laut Matras, di Wilayah Izin Usaha (WIUP) PT Timah Tbk nomor 1555.

Bacaan Lainnya

Giat patroli dan penertiban TI illegal di kawasan Laut Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka ini dilakukan, Rabu (13/10/2021) siang.

Sedikitnya ada sembilan orang yang bekerja di tiga unit TI Perahu Mini dan TI Selam, yang beroperasi dekat dengan Kapal Isap Produksi (KIP) PT Timah Tbk.

Terhadap temuan ini, Tim Divpam PT Timah hanya melakukan penyetopan aktivitas, dan membuat surat pernyataan tidak akan menambang di IUP PT Timah dimanapun dan meminta para pemilik dan pekerja keluar dari IUP PT Timah.

`Kita tidak akan mengendorkan giat patroli, karena kita ingin mengedukasi masyarakat bahwa ada hukum yang harus dijalani terkait dengan tambang ini,` ujar GM PT Timah Tbk, Robertus Bambang Susilo.

Pada hari yang sama, Tim Divpam PT Timah juga melakukan patroli di Laut Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah.

Di lokasi ini Tim Divpam mendapatkan dua unit ponton TI Selam sedang beroprasi dalam WIUP PT Timah nomor 1556.

` Tindakan yang kita lukan juga dengan cara melakukan penyetopan, pendataan, pembuatan surat pernyataan dan penarikan ponton selam keluar WIUP PT Timah. Syukur kita bisa menarik seluruh ponton TI Selam keluar dari WIUP PT Timah Tbk,` tukas Robertus.

Dijelaskan Robertus, para pekerja ponton TI ilegal di Laut Tanjung Gunung ini adalah oknum warga Tanjung Gunung, yang berjumlah enam orang.

Sebelumnya pada hari Selasa (12/10/2021), Tim Divpam PT Timah juga telah melakukan penertiban tambang ilegal di dua lokasi di Air Kuday Dusun Parit 4 Desa Kuday Kecamatan Sungailiat.

Di lokasi ini, tambang ilegal dibuka oleh oknum warga beralamat di Desa Kuday Kecamatan Sungailiat.

Para penambang ini beraktivitas di WIUP PT Timah IUP nomor 1517, dimana status lahan ini adalah Area Penggunaan Lain (APL).

Oknum penampung bijih timah ilegal di lokasi ini beralamat di Parit 7 Desa Air Ruai.

Tindakan yang diambil oleh Tim Divpam PT Timah, antara lain Tm menghentikan aktivitas penambangan, membuat BAP dan Surat Pernyataan.

`Tim juga memberikan arahan agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin dari PT Timah. Kita memberikan arahan kepada para penambang agar mengurus perijinan ke PT Timah. Semoga kita semua taat hukum,` tegas Robertus. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *