Mediasi Plasma PT GML Deadlock, Politisi Ini Tuding Bupati Bangka tidak Pro Rakyat

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya saat berdiskusi dengan Ketua NGO Plasma Monitoring Indonesia, Adel Setiawan didampingi Wakil Ketua DPRD Bangka, M. Taufik Koriyanto, terkait upaya memperjuangkan tuntutan warga 8 desa terdampak PT GML di Kabupaten Bangka. Diskusi berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Babel, Kamis (9/7/2026) Poto: Gia

Penulis: Gia | Editor: Ichsan Mokoginta Dasin

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM –Ratusan warga dari delapan desa terdampak PT GML di Kabupaten Bangka, Kamis (9/7/2026) kemarin mendatangi Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

Kedatangan warga yang juga didampingi NGO Plasma Monitoring Indonesia (PMI) untuk menuntut PT Gunung Maras Lestari (PT GML) segera merealisasikan kewajiban kebun plasma 20 persen di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Namun tuntutan warga yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Babel melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut menemui jalan buntu.

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengaku kecewa lantaran tidak ada kesepakatan yang diputuskan dalam pertemuan tersebut.

“Pihak PT GML tidak memberikan keputusan terkait apa yang dituntut oleh warga,” ujar Didit menjawab Trasberita.com, di ruang kerjanya usai menerima audiensi Ketua NGO Plasma Monitoring Indonesia (PMI), Kamis (9/7/2026).

Menurut Didit, apa yang dituntut oleh warga ini terkait aturan yang selama ini belum dipenuhi oleh PT GML.

“Aturan kan sudah jelas, penyediaan 30 persen atau 20 persen kebun plasma dari HGU itu wajib diberikan. Ini yang dituntut oleh masyarakat di delapan desa yang terdampak. Tapi PT GML mengabaikan ini,” tegas Didit.

Menurut politisi PDIP ini, penyelesaian masalah tersebut sebenarnya tergantung dengan pihak BPN dan Bupati Bangka.

“Saya berharap Bupati Bangka agar berkomitmenlah untuk tetap bersama masyarakat. Jangan diteruskan lagi (HGU) jika tuntutan warga tidak diindahkan oleh PT GML. Kalau BPN sudah bersepakat bahwa link-nya (perpanjangan HGU) tidak akan dibuka,” ungkap Didit.

Dikatakan Didit, dirinya akan menyampaikan perkembangan masalah kewajiban plasma PT GML ini kepada Gubernur dan BPN Pusat.

“Perkembangan terkait tuntutan plasma oleh warga ini akan saya sampaikan kepada Pak Gubernur. Juga kepada BPN Pusat, bahwa terkait perpanjangan HGU PT GML ini masih ada problem,” tandas Didit.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Bangka, Taufik Koriyanto, yang mendamping NGO Plasma Monitoring Insonesia melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Babel menegaskan, karut marut kewajiban plasma PT GML ini lantaran Bupati Bangka Fery Insani tidak pro rakyat dan lebih berpihak kepada PT GML.

“Jika saja Bupati Bangka pro rakyat, persoalan ini tidak akan berlarut. Tapi karena lebih berpihak kepada PT GML, maka jadi ruwet begini,” tegas Taufik.

Persoalan ini, menurut Taufik, sebenarnya tidak begitu sulit jika Bupati benar-benar berkomitmen memperjuangkan hak-hak rakyat.

“Aturan sudah jelas mengatur. Jika kewajiban plasma berupa 20 persen dari HGU tidak diberikan, maka HGU PT GML tidak dapat diperpanjang. Tapi Bupati masih terkesan ingin memperpanjang HGU itu. Ini ada apa?,” tanya Taufik.

Ia juga membandingkan perlakuan Bupati Bangka terhadap PT GML dan PT Sawindo beberapa waktu lalu.

Menurut Taufik selaku bupati, Fery Insani tebang pilih dalam menangani persoalan perusahan kelapa sawit versus masyarakat.

“Terhadap PT Sawindo Kencana yang bermasalah dengan masyarakat terkait penyelesaian pinjaman Program Pembangunan KKSR, Pak Bupati sangat tegas. Bahkan mengultimatum akan mengusulkan pencabutan izin usaha PT Sawindo Kencana jika tidak mampu menyelesaikan perkara pinjaman Program Pembangunan KKSR. Tapi dengan PT GML terkesan dibela,” kata Taufik.

Ia juga mengungkapkan, semasa Pemkab Bangka dijabat oleh Pj Bupati Haris, sudah ada kesepakatan bahwa HGU PT GML tidak akan diperpanjang dan pencabutan terhadap izin oprasionalnya.

“Semestinya, selaku bupati terpilih, Pak Fery harus menindaklanjuti surat yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bangka M. Haris, bukan malah mengabaikannya,” ujar Taufik.

Ia menegaskan, selaku wakil rakyat, dirinya akan terus mengawal tuntutan warga terhadap kebun plasma PT GML.

“Saya akan kawal sampai perkara ini selesai dan menguntungkan masyarakat. Apapun risikonya, saya akan perjuangkan hak-hak masyarakat,” tutupnya.

Saya Dipilih Rakyat

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Bangka Fery Insani, mengaku keberatan jika dirinya disebut tidak pro rakyat.

“Ngeracau itu. Janganlah ngomong begitu. Saya ini dipilih rakyat, dan akan bekerja untuk rakyat,” kata Fery dengan nada meninggi.

Ia menegaskan, selaku bupati dirinya memiliki cara sendiri dalam menyelesaikan masalah antara masyarakat terdampak dengan PT GML.

“Tolong hargai juga kerja saya. Sekarang pun saya ini sedang turun ke masyarakat khusus menangani perkara plasma PT GML ini. Jangan bilang saya tidak pro rakyat,” ujarnya.

Menurut Fery, saat ini dirinya sedang mengupayakan jalan terbaik untuk masyarakat yang terdampak.

“Masalah ini ada aturannya. Jangan sembarangan ambil kebijakan. Mereka-mereka itu harus belajar lagilah soal aturan,” tandasnya.

Fery menegaskan, kewajiban plasma itu tidak harus berupa pengadaan kebun. Tapi bisa berbentuk Kelompok Usaha Produktif (KUP) atau CSR. Tak mesti harus kebun.

“Ini yang nanti akan kita bicarakan dengan masyarakat. Apakah itu dalam bentuk KUP atau CSR. Karena plasma itu tak harus berbentuk kebun,” jelas Bupati Fery.

Ia menegaskan, apa yang sedang diupayakan Pemkab Bangka terkait tuntutan palsma PT GML dapat didukung oleh segenap pihak.

“Tak ada gunanya saling tuding. Mari bersama kita selesaikan masalah ini. Sudahlah. Pemilu masih jauh kalau tujuannya hanya untuk cari panggung,” tutup Fery Insani. (Tras)

Pos terkait