BELITUNG, TRASBERITA COM,- Kejaksaan Negeri Belitung melalui bidang Intelijen melaksanakan kegiatan program penyuluhan hukum dalam bentuk kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Pertama Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (19/1/2022).
Tema yang diambil pada kegiatan penyuluhan hukum itu adalah masalah kenakalan remaja, dengan menghadirkan Narasumber dari Kejari Belitung MTR Anggoro SH beserta Staf Intelijen dari Kejari Belitung.
Kasi Intelijen Kejari Belitung MTR Anggoro SH, katakan kehadiran jaksa di sekolah dengan memberikan edukasi hukum diharapkan memberikan motivasi bagi pelajar agar tertib hukum, dan lebih waspada menjauhi perbuatan yang berpotensi melanggar aturan.
Menurutnya kegiatan Jaksa masuk sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.
Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar dan langkah preventif serta persuasif Kejaksaan melalui penyuluhan langsung ke sekolah-sekolah, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA.
“Pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran hukum di masyarakat khususnya bagi para pelajar,” ujarnya.
Diambilnya tema kenakalam remaja itu dalam rangka cegah dini untuk meminimalisir terjadinya kenakalan remaja khususnya bagi siswa siswi baik ditingkat SD, SMP maupun SMA yang memang masih dalam usia remaja.
”Dilakukannya penyuluhan hukum terkait kenakalan remaja para siswa siswi tersebut, agar bisa menghindari perbuatan-perbuatan tercela yang pada umumnya dilakukan pada masa remaja. Harapannya para pelajar dapat menjaga sikap dan tingkah laku dalam bersosialisasi baik dilingkungan sekolah, keluarga maupun masyarakat,” tambahnya (Tim).