PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Kepala Kemenag Kota Pangkalpinang, Abdul Rohim mengimbau, pelaksanaan salat Idul Adha dan Kurban 1442 H, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
“Hal itu berdasarkan surat edaran Kementrian Agama RI, tentang pedoman pelaksanaan Salat Idul Adha dan kurban 1442 H,” kata Rohim,Rabu (14/7/2021).
Ia menuturkan, untuk kegiatan takbiran yang sifatnya berkeliling ditiadakan, namun takbiran di dalam masjid diperbolehkan, dengan pembatasan seperti menerapkan protokol kesehatan.
“Tidak ada takbiran keliling dengan arak-arakan. Kalau takbiran di dalam masjid diperbolehkan,” ucapnya.
Kemudian, kata Rohim, terkait pelaksanaan salat Idul Adha, pelaksanaan salat Idul Adha ini berdasarkan zona wilayah.
Untuk wilayah zona merah dan oranye itu ditiadakan.
Namun, penetapan zona wilayah tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah daerah.
“Selain dua zona itu diperbolehkan dilaksanakan untuk di masjid maupun di lapangan dengan protokol kesehatan dan kepasitas ruangan 50 persen. Selain itu semua panitia pelaksana dan jamaah salat harus mengenakan masker, panitia menyiapkan alat cek suhu, mengatur saf-saf salat dengan berjarak,” katanya.
“Kemudian, semua jamaah membawa alat salat sendiri, tidak melibatkan anak-anak. Kemudian tidak ada salam-salaman setelah salat ied dan khotib berkhotbah maksimal durasi 15 menit, tentunya dengan memakai masker atau pelindung wajah,” ucapnya. (TB01)