Miris, Kabupaten Bangka Satu-Satunya Wilayah di Babel Belum Miliki PPKD

Foto ilustrasi Perang Ketupat di Tempilang (ist)

SUNGAILIAT, TRASBERITA.COM — Kabupaten Bangka menjadi satu-satunya daerah di Kepulauan Bangka Belitung yang belum memiliki Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Hal ini menjadi pertanyaan para pelaku seni dan budaya di Kabupaten Bangka, salah satunya oleh pegiat sekaligus pemerhati budaya Kabupaten Bangka, Ichsan Mokoginta Dasin.

Menurut Ichsan atau yang lebih dikenal dengan Amang Ikak ini, sebagai Kabupaten tertua di Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka harusnya lebih kreatif dan maju dibanding kabupaten lain dalam hal pemajuan kebudayaan.

Bacaan Lainnya

“Bangka ini kabupaten tertua dan mestinya lebih kreatif dan maju dibanding kabupaten lain. Objek Pemajuan Kebudayaan dan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah itu sangat penting, karena ia menjadi acuan bahkan regulasi berjalan tidaknya program-program kebudayaan di daerah,” kata Ichsan Mokoginta, menjawab presenter RRI.co.id, di Sungailiat, Sabtu (1/11/2024).

Dijelaskan Ichsan, di kabinet Presiden Prabowo saat ini Indonesia sudah memiliki Kementerian Kebudayaan. Sementara Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka seperti tidak punya konsep dan kurang memahami apa yang mesti dilakukan demi pemajuan kebudayaan Kabupaten Bangka.

“Kondisi ini sungguh membuat malu kita selaku orang yang konsen terhadap budaya Bangka,” ujar Ichsan, juga jurnalis yang konsen menulis laporan terkait sejarah dan budaya Babel itu.

Lebih jauh Ichsan menyebut dengan tidak adanya OPK dan PPKD sangat merugikan daerah. Akibatnya ialah dana pusat tidak bisa dicairkan yang sebenarnya sangat berarti untuk membangun peradaban daerah lebih maju.

“Sangat disayangkan, karena tidak ada OPK/PPKD sebenarnya kita rugi, karena ada dana besar di pusat yang tak bisa dicairkan untuk membangun kebudayaan daerah jika daerah tak miliki OPK dan PPKD. Dana untuk membangun kebudayaan dari pusat ini hanya bisa cair jika OPK dan PPKD ada. Saya mendesak kinerja Kabid Kebudayaan Bangka dievaluasi, bila perlu diganti saja,” pungkasnya.

Mengacu pada UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, PPKD Kebudayan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya (BAB I, Pasal 1, pt 9). Dalam bahasa yang lebih sederhana, PPKD Kebudayaan Daerah adalah sebuah pokok pikiran yang disusun oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota. Hasil bahasan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk dokumen hasil diskusi dan tukar pikiran terhadap berbagai permasalahan dan solusi yang dihadapi di suatu daerah. (*/Tras)

Pos terkait