Penulis: JAM
BANGKA, TRASBERITA.COM — Kabar penggelapan bijih timah hasil produksi milik mitra kerja PT Timah Tbk yang menambang di Daerah Usaha (DU) 1548, perairan muara Tengkorak, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, dibantah oleh Pengawas Ponton Isap Produksi (PIP) PT Timah Tbk wilayah Sungailiat, Rusmito.
Dalam wawancara Sabtu (27/11/2021) siang, didampingi Kabid PAM UPLB PT Timah Tbk Mayor (Purn) Muhammad Sahudi, Rusmito menyangkal tuduhan kalau perusahaan mitra kerja PT Timah Tbk yang beroperasi di DU 1548 telah menjual biji timah hasil produksi PIP ke pihak selain PT Timah Tbk.
Dirinya berkata kalau rumor yang menyudutkan pihaknya itu merupakan fitnah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.
“Berita itu tidak mendasar. Fitnah. Karena kita dari pengawas dan tim satpam juga setiap hari awasi. Apalagi konflik [sosial] di sana itu tinggi, pak,” ungkap Rusmito.
Ia menambahkan, kehadiran aparat keamanan di lokasi justru mengawasi aset perusahaan yang kerap dijarah oleh oknum warga dalam bentuk cantingan timah maupun penambangan ilegal, seperti menggunakan perahu yang telah dimodifikasi menjadi alat tambang inkonvensional (TI).
“Di sana sebelum pengawasan diperketat, produksi kita itu banyak dijarah oleh oknum masyarakat. Terus kita koordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Rusmito menegaskan sampai hari ini pihak CV Timah Indo Nagari (TIN) selaku mitra kerja yang beroperasi di perairan muara Tengkorak selalu bekerja sesuai prosedur dan aturan PT Timah Tbk.
“CV TIN itu bekerja sesuai dengan RK dan aturan perusahaan. Terus kita awasi sampai sore selesai, bijih timahnya langsung dikirim ke pos, ya,” papar dia.
Sementara itu, mengenai postingan Facebook oleh akun Sam Rego yang mengatakan adanya penangkapan terhadap pihak CV TIN lantaran menggelapkan bijih timah hasil produksi, dibantah juga oleh Rusmito.
“Postingan itu hoaks. Fitnah. Tidak benar ada penangkapan. Kegiatan itu memang murni dari kami selaku pengawas produksi. Karena airnya surut, kapal mitra (CV TIN-pen) tidak bisa keluar-masuk, jadi menggunakan pompong kita untuk mengawal produksi sampai ke Pos PAM Jelitik,” jelas Rusmito menceritakan kronologi kejadian sebenarnya.
Saat ini, pihak CV TIN, kata Rusmito, telah melaporkan akun Facebook Sam Rego ke Polres Bangka atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebarluasan berita bohong.
Sedangkan atas tuduhan terhadap dirinya yang dianggap bersengkongkol dengan pihak mitra kerja perusahaan, Rusmito berencana akan membawa hal itu ke ranah hukum.
“Saya akan minta arahan pimpinan karena ini sudah pencemaran nama baik. Saya akan upayakan pelaporan ke penegak hukum. Tapi saya akan koordinasikan dulu ke pimpinan dan kuasa hukum PT Timah, ya,” tegasnya.
Diketahui saat ini ada dua mitra kerja PT Timah Tbk yang bekerja di perairan muara Tengkorak, yaitu CV Timah Indo Nagari (TIN) dan CV Bangka Globalindo Industri (BGI).
Dijelaskan Rusmito, untuk CV TIN sendiri mendapat jatah kuota 8 unit PIP, dan CV BGI berkisar 5 unit PIP.
“CV Global 5 unit, dan CV TIN 8. Cuma CV TIN sudah ajukan penambahan 15 unit [PIP]. Berkasnya sudah masuk ke kita juga,” tutup Rusmito. (TRAS)