—
“Kasus ini sudah ada sejak saya belum lahir hingga hari ini ketika…”
Dinda Rembulan, Anggota DPD RI Dapil Kepulauan Bangka Belitung
“Saya ucapkan terima kasih kepada DPD RI yang telah…”
Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
—
Laporan: Aswandi As’an
Editor: Ichsan Mokoginta Dasin
JAKARTA, TRASBERITA.COM — Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DPD RI mempertanyakan dana Rp. 35 miliar yang dianggarkan untuk pesangon 17.243 mantan karyawan timah yang di PHK pada tahun 1990-an lalu.
Pertanyaan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan mantan karyawan timah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKBMKT).
Rapat berlangsung di Ruang Majapahit, DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin siang (7/7/2025).
Anggota DPD mempertanyakan keberadaan uang pesangon tersebut setelah mendengar penjelasan Koordinator FKKBMKT, Suryadi Saman.
Suryadi mengatakan uang itu sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR sejak tahun 2007 yang dianggarkan dalam APBN-P 2007.
“Uang itu sudah disetujui pemerintah dan DPR sejak tahun 2007 lalu, dari Rp. 135 miliar yang dihitung dan ajukan oleh Menteri Tenaga Kerja, almarhum Jacob Nuwawea ketika itu, untuk membayar pesangon 17.000 lebih mantan karyawan timah,” kata Suryadi Saman, yang diamini oleh 5 orang mantan karyawan timah yang mendampinginya dalam RDPU tersebut.
Namun uang tersebut, kata Suryadi sampai hari in tidak pernah dibayarkan kepada mantan karyawan timah. Padahal uang tersebut sudah dialokasi oleh Menteri Keuangan kepada Kementerian Negara BUMN untuk dibayarkan kepada mantan karyawan timah.
Anggota DPD RI, asal Bangka Belitung, Dinda Rembulan menyatakan keheranannya dengan kasus ini yang berlarut-larut hingga puluhan tahun. Padahal sudah ada keputusan pemerintah yang disetujui di DPR yang seharusnya diekskusi segera.
“Kasus ini sudah ada sejak saya belum lahir hingga hari ini ketika saya duduk sebagai anggota DPD ini. Saya minta kepada PT. Timah juga untuk ikut menyelesaikan masalah ini agar tak menjadi beban di kemudian hari,” ujar Dinda.
Dinda mengungkapkan dirinya tiap hari membaca berita tentang kegiatan CSR PT.Timah yang telah membuat citra PT. Timah sangat positif di Bangka Belitung. Maka sangat disayangkan, bila kasus uang pesangon mantan karyawannya yang berlarut-larut ini akan membuat citra PT. Timah terganggu.
Kepala Divisi Hukum PT. Timah, Wayan Riana mengatakan PT. Tiimah berpegang pada putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan PT Timah atas gugatan mantan karyawan timah.
“Saya kebetulan baru di PT. Timah dan telah mempelajari status hukum kasus ini. Kami bepegang pada kasasi MA yang memenangkan PT. Timah,” ujar Wayan merespon pertanyaan ketua BAP, Abdul Hakim.
Anggota DPD, Pendrat Siagian meminta agar kasus ini tidak hanya dilihat dari sisi formal dan legal saja, sebab ada celah hukum yang lain yang dapat menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan kasus ini agar hak-hak karyawan timah dapat dipenuhi.
“Kita jangan melihat kasus ini hanya dari sisi legal formal saja, tetapi kita dapat cari celah hukum lain agar hak para mantan karyawan timah ini dapat dipenuhi dan negara tidak memperlakukan mereka sebagai korban,” ujar Pendrat.
Sementara Wakil Gubernur Babel, Hellyana yang ikut serta mendampingi para mantan karyawan itu, meminta agar dilakukan audit sosial dan CSR PT Timah Tbk secara menyeluruh dan transparan oleh lembaga independen. Heliana mengusulkan adanya revisi kebijakan jaminan sosial nasional untuk mengakomodasi korban PHK historis dari BUMN strategis seperti PT Timah,
Hellyana menyampaikan apresiasinya kepada DPD RI yang telah menyambut aspirasi warga Babel khususnya mantan karyawan timah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada DPD RI yang telah memperhatikan aspirasi warga Babel. Terima kasih khusus saya untuk adik saya, Dinda Rembulan, anggota DPD dari Babel yang telah memperjuangkan penyelesaian kasus ini,” ujar Hellyana.
Rapat ditutup dengan salah satu keputusana untuk memanggil pihak terkait lainnya, guna menemukan penyebab tidak dibayarkan uang pesangan mantan karyawan timah itu. (*/Tras)













