Penulis: Tim Jobber
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Kabar tak sedap menghampiri Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drs Asban Aris MH.
Pasalnya mobis dinas plat merah jenis Toyota Innova bernomor polisi BN 27 tersebut, seringkali tertangkap mata sedang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di salah satu SPBU di Kota Pangkalpinang.
Saat membeli BBM jenis Pertalite, mobil Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mengganti plat menjadi hitam dengan nomor polisi BN 1044 Z.
Informasi ini disampaikan salah satu narasumber Tim Journalis Babel Bergerak, yang mengaku curiga mobil Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi kendaraan dinas Kadis Pehubungan Asban Aris mengganti plat merah BN 27 menjadi plat hitam BN 1044 Z.
Diakui sumber Jobber ini, Ia sempat mengikuti mobil dinas tersebut dari salah satu SPBU hingga kembali ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kawasan Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, di Air Itam Pangkalpinang.
“Benar Bang, saya pernah mengikuti mobil itu, sejak mobil mengisi BBM pertalite sampai mobil kembali ke kantor Dishub Babel. Saat mengisi BBM Pertalite, mobil dinas itu ganti plat hitam dengan nomor BN 1044 Z,” ujar sumber Jobber ini, Senin (11/12/2023).
Mengenai larangan mobil dinas di Pemprov Bangka Belitung membeli BBM jenis Pertalite ini, sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/129/IV tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 23 Oktober 2023.
Tujuan dikeluarkannya larangan ini, sebagai langkah pengendalian distribusi jenis BBM tertentu atau Solar subsidi serta memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam SE Penjabat Gubernur Kepulauan Babel itu mengatur kendaraan apa saja yang dilarang dan boleh gunakan BBM subsidi.
Kendaraan yang dilarang menggunakan BBM subsidi diantaranya kendaraan dinas milik instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, kendaraan milik Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan TNI/Polri juga dilarang menggunakan jenis BBM tertentu solar subsidi kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
Tim Jobber mencoba meminta penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung Asban Aris terkait temuan mobil dinasnya membeli pertalite di SPBU.
Apalagi, saat membeli pertalite, mobil dinas tersebut berani merubah plat merah BN 22 menjadi plat hitam BN 1044 Z, yang diduga kelakukan ini untuk mengelabui petugas SPBU.
Sehingga mobil dinas yang seharusnya membeli Pertamax ini bisa lolos membeli BBM pertalite.
Namun, saat dikonfirmasi Senin (11/12/2023) siang, Kadishub Provinsi Babel Asban Aris membantah jika mobil dinas miliknya membeli BBM jenis pertalite.
“Tidak benarlah. Tidak pernah abang seperti itu. Tidak ada waktu,” ujar Asban.
Saat ditanya apakah benar mobil dinas tersebut sering berganti plat dari merah ke hitam, lagi-lagi Asban membantah, bahwa dirinya tidak berani melakukan hal tersebut.
“Tangkaplah kalo Abang berani mengganti plat. Tidak pernah Abang seperti itu,” tandas Asban. (JB/tras)