PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM –– Walikota Pangkalpinang Dr Maulan Aklil angkat bicara terkait beredarnya rumor pembahasan Perda Mihol yang akan di paripurnakan, hari ini Senin (31/1/2022), di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang.
Walikota menjelaskan bahwa paripurna bukan untuk melegalkan mihol di Kota Pangkalpinang, akan tetapi memberi pengendalian dan pengawasan terhadap mihol.
“Kami adalah pelayan masyarakat yang menjalankan apa yg menjadi keinginan masyarakat. Oleh sebab itu saya pastikan bahwa pembahasan terhadap Perda mihol dipending atau dibatalkan atau ditolak,” ungkap Molen, Minggu (30/01/2022)
Penolakan yang sama juga ditegaskan Ketua DPRD kota Pangkalpinang Abang Hertza.
Diakui politisi PDIP ini, hari ini Senin (31/1/202), DPRD Kota Pangkalpinang memang akan memparipurnakan 10 Raperda yang sudah dievaluasi provinsi dan salah satunya adalah Perda Mihol.
“Perlu diketahui bahwa paripurna bukan untuk melegalkan perda mihol, paripurna bersifat mengikuti turunan Undang Undang. Sebagai pelayan masyarakat, perda mihol besok akan kita pending atau kita batalkan,” ucap Hertza.
Ia menyebutkan bahwa perda tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah karena bertentangan dengan UU yang baru keluar yaitu UU No 1 Tahun 2022.
“Sebagau wakil masyarakat kita akan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/tras)