BANGKATENGAH, TRASBERITA.COM — Ketua DPRD Bangka Tengah, Mehoa mengakui dan menyayangkan belum ada geliat pembangunan di Pulau Ketawai Kabupaten Bangka Tengah hingga bulan Juli 2021 ini.
Padahal perjanjian sewa sudah disahkan dan berjalan sejak enam tahun lalu.
“Sudah enam tahun sejak perjanjian. Tetapi kita lihat bersama bahwa belum ada yang berubah dengan Pulau Ketawai. Belum ada pengembangan apapun,”ujar Mehoa, usai Rapat Badan Anggaran, di Gedung DPRD Bangka Tengah, Rabu (21/7/2021).
Berdasarkan penelusuran trasberita.com, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sebelumnya diketahui telah melakukan perjanjian sewa dengan PT Ketawai Indah Resort (KIR) tentang sewa tanah di atas Pulau Ketawai.
Sewa tanah ini untuk kegiatan pengembangan pembangunan pariwisata di Pulau Ketawai dan sekitar.
Berdasarkan data yang dihimpun, tanah di atas Pulau Ketawai ini seluas 194.723 m² dengan sertifikat hak pengelolaan Nomor 1/Bangka Tengah dengan kode barang 01.01.11.04.09.
Tanah di atas Pulau Ketawai tersebut disewakan kepada PT Ketawai Indah Resort untuk kegiatan pengembangan pembangunan pariwisata selama 30 tahun.
Hal ini sesuai dengan perjanjian kerjasama nomor 593.1/1566/DPPKAD/2015 dan Nomor 001/PS.VI/SO-BGK/2015 tanggal 24 Juni 2015, sebagaimana telah dilakukan adendum dengan perjanjian kerjasama momor 593.1/27/DPPKAD/2015 dan nomor
002/PS.VII/SO-BGK/2015 tanggal 31 Juli 2015.
Besaran biaya sewa yang disepakati antara Pemkab Bangka Tengan dengan PT Ketawai Indah Resort sebesar Rp 1.932.138.960, dan telah dilakukan dua kali pembayaran ke kas daerah Bangka Tengah yakni sebesar Rp 322.023.160 pada tanggal 22 Juni 2015 dan Rp 1.610.115.800 pada tanggal 29 Juli 2015.
Namun sudah enam tahun berjalan sejak perjanjian sewa itu disahkan, masih belum terlihat geliat pembangunan fasilitas pariwisata serta belum begitu besar dampak ekonomi dari pengembangan pariwisata di pulau yang tak jauh dari Desa Kurau tersebut.
Menurut Ketua DPRD Bangka Tengah, Mehoa, seharusnya dari hasil kerja sama dengan PT Ketawai Indah Resort tersebut, ada geliat pembangunan di Pulau Ketawai, sehingga bisa berdampak meningkatnya geliat ekonomi terutama sektor pariwisata dan UMKM.
“Persoalan ini perlu dievaluasi oleh pihak Pemkab Bangka Tengah, kita tidak tahu dan ingin tahu apa saja yang menjadi kendala sehingga membuat pihak PT Ketawai Indah Resort belum juga melakukan pengembangan pariwisata di Pulau Ketawai ,” ungkap Mehoa.
Politisi PDIP ini meminta Pemkab Bangka Tengah agar tegas kepada penyewa untuk segera melakukan pengembangan pariwisata sesuai dengan rencana janji awal sewa.
“Pemkab Bangka Tengah harus tegas, pemanfaatan Pulau Ketawai harus sesuai rencana di awal janji sewa. Jika tidak komitmen, maka harus dievaluasi dan dibuat revisi perjanjian bersama, karena untuk menunggu 30 tahun sesuai kontrak sewa itu lama,” tegas Mehoa. (TB01)