Laporan: JAM
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Dua orang penjambret ini tak berkutik, saat diringkus Tim 2 Opsnal Subdit Ditreskrimun Polda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (12/11/2021) malam.
Penjambret ini merupakan dua pemuda, yang satunya bernama Riski Bray (19th), dan satunya lagi Gugun Tokay, warga Kelurahan Tuatunu Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.
Kedua pemuda ini ditangkap, karena diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) di Jalan Jenderal Ahmad Yani Pangkalpinang, tepatnya di depan Dokkes Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol A Maladi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku jambret pada Jumat (12/11/21) malam.
Kedua pemuda tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung di dua lokasi berbeda.
“Ya benar. Jumat malam telah dilakukan penangkapan terhadap dua pemuda pelaku penjambretan yakni atas nama Riski Bray yang ditangkap di Bukit Dealova. Sedangkan Gugun Tokay ditangkap di Jalan Tuatunu Pangkalpinang,” ujar Maladi melalui siaran pers, Minggu (14/11/21) pagi.
Dijelaskan Maladi, penangkapan bermula pada saat Tim melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penjambretan sebuah Handphone di depan Dokkes Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim mendapatkan informasi bahwa ada seorang warga Belinyu berinisial KM alias Askar memegang handphone merk Realme 5i warna hijau yang merupakan hasil curat jambret.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Tim berhasil mengamankan Askar dan selanjutnya Tim melakukan interogasi.
“Dari keterangan Askar bahwa satu unit handphone merk Realme 5i warna hijau tersebut didapatkannya dengan cara membeli melalui Forum Jual Beli Bangka Belitung dengan nama akun penjual handphone tersebut atas nama pelaku Riski Bray seharga Rp 1.200.000. Hal tersebut dikuatkan dengan bukti chat messenger mengenai transaksi jual beli handphone tersebut,” jelas Maladi.
Selanjutnya, Askar ini juga menerangkan bahwa handphone tersebut telah digadaikannya kembali seharga Rp 300.000 kepada Rusdi, sehingga kemudian Tim menemuinya untuk mengamankan barang bukti handphone tersebut.
Selanjutnya, kata Maladi, pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Riski Bray.
“Sekira pukul 20.30 WIB, Tim berhasil mengamankan Riski Bray. Berdasarkan pengakuannya bahwa benar telah melakukan pencurian jambret bersama dengan Gugun Tokai dengan menggunakan satu unit motor Yamaha Nmax milik Gugun Tokai. Selanjutnya sekira pukul 23.15 Wib Tim juga berhasil mengamankan Gugun Tokai di Jalan Tuatunu Raya Pangkalpinang,” tukas Maladi.
Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, Tim langsung membawa keduanya ke Polda Kepulauan Bangka Belitung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang turut diamankan satu unit handphone merk Realme 5i warna hijau dan satu unit R2 merk Yamaha Nmax warna hitam nopol BN 5384 PG,” tandas Maladi. (TRAS)