Nelayan Udang di Toboali Rudapaksa Anak Bawah Umur

Penulis; andre

TOBOALI, TRASBERITA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Basel berhasil meringkus satu orang tersangka yakni MY (47) dengan kasus rudapaksa anak dibawah umur, di Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa (31/01/2023).

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Adi Satria Pradana seizin Kapolres kepada wartawan.

 ” Adapun kronologi awal pada Juli 2021 dimana tersangka berteman dengan orangtua korban karena sama-sama berprofesi sebagai nelayan penangkap udang di pantai yang sama. Orangtua korban diketahui sering menumpang di pondok tersangka, ” katanya.

 Diakuinya, orangtua korban dan tersangka setiap hari sabtu dan minggunya selalu menangkap udang di salah satu pantai di Toboali, Bangka Selatan.

” Saat kejadian, tersangka sempat bersama orangtua korban ke pantai tersebut. Namun,  pukul 10.00 WIB tersangka pulang ke Toboali dengan alasan mengunjungi mertuanya, ” katanya.

Kemudian, lanjutnya setiba di Toboali tersangka sempat menjemur udang tangkapannya dan melihat anaknya. Barulah tersangka datang ke rumah korban.

” Setibanya di rumah korban, tersangka langsung masuk ke rumah. Saat itu ada kakak korban, namun karena sudah sering ke rumah kakak korban tidak menaruh curiga kepada tersangka, ” katanya.

Diakuinya, saat melihat korban di kamar.Tersangka langsung masuk ke dalam kamar korban dan merudapaksa korban sembari mengancam korban jika melawan dan memberitahu keluarga korban.

” Sementara itu pada November 2022 korban baru menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya dan orangtua korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polres Basel, ” katanya.

Menurutnya, korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya setelah mendapat desakan dari guru tempat korban sekolah.

” Korban sering tiba tiba menangis tanpa sebab, nilai pelajarannya pun anjlok hingga guru korban menaruh curiga kepada korban. Barulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua korban setelah pihak sekolah memanggil orangtua korban, ” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, barulah pada selasa (31/01/2023) sekira pukul 17.00 tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Basel di salahsatu pantai di Toboali.

” Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membantah kejadian tersebut. Akan tetapi dengan sejumlah bukti yang ada tersangka diamankan di Polres Basel dan setelah dilakukan gelar perkara, pelaku telah ditetapkan tersangka, ” katanya.

Terakhir ia mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Polres Basel dan dikenakanan pasal 81 ayat 1 atau dua dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *