TOBOALI, TRASBERITA.COM — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bangka Selatan beserta tim melakukan Penerangan Hukum Dan Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa serta Sosialisasi Halo JPN melalui Program Ngayau desa (Ngasih Pelayanan Hukum) dan sosialisasi halojpn.id dikantor Kecamatan Pulau Besar pada selasa (10/01/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Michael.Y.P Tampubolon,S.H.,M.H. sekaligus membuka kegiatan Program Jaga Desa Serta Sosialisasi Halo Jpn Melalui Program Ngayau.
“Kegiatan tersebut diselenggarakan atas dasar adanya kerjasama Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa) Kabupaten Bangka Selatan dan PT.Timah, ” katanya.
Diakuinya, program jaga desa merupakan salah satu strategi dalam rencana aksi nasional Kejaksaan RI upaya pencegahan tindak pidana Korupsi untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Desa, Penyelesaian konflik sosial masyarakat Desa dan dalam rangka terwujudnya pemberdayaan masyarakat desa dengan pola ekonomi kreatif dan focus pada pola bisnis riel serta ritel di desa.
“Adanya program jaga desa diharapkan dikemudian hari tidak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Desa dan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan akan tetap mengawasi, mengawal dan melakukan monitorig terhadap pengelolaan Keuangan desa baik dalam tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban keuangan dan pengawasan dalam pengelolaannya, ” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Reza Vahlefi, S.H.,M.H. menjelaskan, Bahwa kegiatan Sosialisasi Halo Jpn Melalui Program Ngayau Desa tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi pelayanan hukum gratis yang merupakan program wajib bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha dan bidang Negara Kejaksaan Negeri Bangka sehingga akan direalisasikan secara bertahap mengunjungi 50 Desa diwilayah Kabupaten Bangka Selatan.
“Kegiatan tersebut didasari oleh MoU antara Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan seluruh pemerintah desa se-kecamatan Pulau Besar yang dalam MoU tersebut Kejaksaan Negeri Bangka Selatan akan memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), – pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) kepada pemerintah desa se-kecamatan Pulau Besar,” katanya.
Menurutnya, kegiatan Ngayau Desa Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memiliki tujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, membangun sinergitas dengan para stakeholder, dapat memitigasi resiko terhadap permasalahan hukum sekaligus sosialisasi aplikasi halojpn.id yang dapat diakses melalui ponsel maupun komputer untuk dapat berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara.
“Kita juga memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Pulau Besar, Kepala Badan Permusyawaratan Desa, Ketua APDESI Kabupaten bangka Selatan dan PT.Timah yang telah mendukung program Ngayau Desa serta memberikan sertifikat kepada Pemerintahan Desa Se-kecamatan Pulau Besar yang ikut berpartisipasi sebagai peserta dalam program Ngayau desa, ” Katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, program ini perlu dukungan dari masyarakat dan rekan media untuk ikut mendorong optimalisasi pelayanan hukum yang berbasis digital, sehingga masyarakat yang ingin konsultasi tidak harus datang langsung ke kantor pengacara negara melainkan bisa langsung mengaksesnya melalui ponsel yang berbasis android ataupun ios.
Sementara itu, Camat Pulau Besar Drs. Safri sangat mengapresiasi kegiatan Penerangan Hukum Dan Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa serta Sosialisasi Halo JPN melalui Program Ngayau desa dan sosialisasi halojpn.id karena baru pertama kali Kejaksaan Negeri Bangka Selatan hadir langsung memberikan sosialisasi di Kecamatan Pulau Besar.
“Kegiatan ini adalah suatu terobosan baru yang sangat baik untuk masyarakat dan pemerintah desa yang kurang mengerti permasalahan hukum serta dapat memudahkan masyarakat dan pemerintah desa dalam mendapatkan pelayanan hukum secara komprehensif dan solutif, serta berharap perangkat desa sekecamatan Pulau Besar dapat bekerja secara maksimal sesuai aturan yang berlaku dan setelah diberikan penerangan hukum tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan dana desa, ” katanya. (tras)






