OJK dan Bareskrim Polri Satukan Langkah Hadapi Maraknya Scam Finansial

JAKARTA, TRASBERITA.COM –– Gelombang penipuan di sektor keuangan yang kian masif mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mempererat barisan.

Di tengah meningkatnya korban dan kerugian yang mencapai triliunan rupiah, kedua lembaga negara itu sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan pengaduan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Bacaan Lainnya

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

PKS itu diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, dan disaksikan langsung Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Melalui kerja sama ini, jalur pelaporan bagi korban penipuan dipangkas menjadi lebih sederhana dan terintegrasi.

Masyarakat yang menjadi korban scam kini dapat langsung menyampaikan laporan pengaduan kepada kepolisian melalui sistem IASC yang dikelola OJK.

Laporan tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.

“Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.

Ia menegaskan, kolaborasi ini diharapkan tidak hanya mempercepat pemulihan dana korban, tetapi juga memperkuat penegakan hukum hingga penangkapan para pelaku penipuan.

PKS tersebut mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari penanganan laporan pengaduan dan laporan polisi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana secara bersama.

Semua itu dirancang untuk merespons pola kejahatan penipuan yang semakin berani dan kompleks.

Data IASC menjadi cermin besarnya ancaman scam di Indonesia.

Sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp9 triliun.

Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan melalui mekanisme penanganan terpadu.

Penipuan saat ini tak lagi sekadar modus konvensional.

Pelaku memanfaatkan berbagai layanan keuangan modern, mulai dari transfer antar rekening bank, virtual account, pengisian saldo dompet digital, hingga pembelian aset digital termasuk kripto.

Seiring pesatnya perkembangan teknologi, pola kejahatan pun terus berevolusi dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas, sebagaimana juga terjadi di banyak negara lain.

Indonesia Anti-Scam Center sendiri dibentuk sebagai forum koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan otoritas yang tergabung dalam Satgas PASTI, dengan dukungan asosiasi industri.

Tujuannya jelas untuk memastikan penanganan penipuan sektor keuangan dapat dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.

OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam mempercepat proses pengembalian dana korban serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya negara memberantas penipuan finansial.

OJK juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melapor melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung.

Sementara untuk informasi penawaran atau pinjaman online yang mencurigakan dan diduga ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. (tras)

Pos terkait