Penulis: Sasmita | Editor: Ichsan Mokoginta Dasin
SUNGAILIAT, TRASBERITA.COM –Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI mencanangkan terhitung 17 Oktober 2024 mendatang, seluruh produk wajib bersertifikat halal. Termasuk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Terkait pencanangan tersebut, Kantor Kemenag Kabupaten Bangka, menggelar kampanye Mandatory Sertifikat Halal bertempat di ruang pertemuan Kantor Kemenag Bangka, Sabtu (18/3/2023).
Kepala Kemenag Bangka, Senaidi dalam kata sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat produk halal kepada sejumlah pelaku usaha.
“Dengan diberlakukannya amanat pemerintah ini (mandatory sertifikat halal), maka kalau ada produk yang tidak jelas kehalalanya dan dijual di masyarakat, maka akan mendapatkan sanksi. Namun kalau produk sudah ada sertifikat halalnya, maka produk itu aman untuk digunakan,” ujar Senaidi.
Lebih lanjut dikatakan Seniadi, bagi UMKM yang ingin membuat sertifikat halal maka pihaknya akan siap memfasilitasi.
“Nanti ada tim yang akan turun ke lapangan untuk membantu,” imbuhnya. (Tras)