JAKARTA, TRASBERITA.COM — Ombudsman Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Kementrian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta (29/12/2021).
Penganugerahan ini dilakukan sebagai puncak rangkaian kegiatan pendampingan dan penilaian yang telah dilaksanakan sejak triwulan pertama tahun 2021 terhadap instansi pemerintah dalam hal memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih., S.H., M.Hum.,PhD, dalam sambutannya mengatakan bahwa penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik merupakan mandat prioritas nasional RPJMN Tahun 2021-2024 serta sebagai instrumen strategis dalam pencapaian kinerja pelayanan publik dalam pembangunan nasional.
Penilaian kepatuhan ini dilakukan serentak di seluruh indonesia sejak tahun 2013 dan selalu disempurnakan secara bertahap setiap tahunnya.
“Kami berharap melalui penilaian kepatuhan dapat menjadi dasar melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan pencegahan maladministrasi. Kemudian, dari hasil ini kami juga menemukan adanya ketimpangan tingkat kepatuhan antara pusat dan daerah sehingga daerah perlu memberikan perhatian khusus dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas,” ungkap Najih.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy memberikan apresiasi yang tinggi kepada lima pemerintah daerah di Kepulauan Bangka Belitung yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau dalam penganugerahan Penilaian Kepatuhan Tahun 2021.
Adapun lima pemerintah daerah yang dimaksud adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (nilai 91,86), Pemerintah Kabupaten Bangka (nilai 98,35), Pemerintah Kabupaten Belitung (87,74), Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (87,53), dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (85,46).
Dikatakan Yozar, bahkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk dalam peringkat 5 (lima) besar nasional dan diundang untuk penyerahan penghargaan secara langsung oleh Ombudsman RI Pusat.
Lebih lanjut Yozar mengatakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik seharusnya dapat menjadi bukti nyata yang dapat diukur bahkan dirasakan langsung oleh masyarakat bahwa pemerintah atau suatu instansi ingin memberikan pelayanan yang berkepastian kepada masyarakat.
Salah satu kunci penting dari suatu pelayanan publik adalah adanya kepastian pelayanan.
“Hal ini secara nyata dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai penerima pelayanan apabila komponen standar pelayanan publik seperti persyaratan, jangka waktu, biaya/tarif, persyaratan, prosedur pelayanan dan hal penting lainnya terpampang secara transparan di ruang pelayanan publik,” ujar Yozar. (tras)