PANGKALPINANG. TRASBERITA.COM – Ombudsman Babel menghadirkan Camat Belinyu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, dan Inspektorat Kabupaten Bangka, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung pada hari Senin (19/7/2021).
Bersama tiga pejabat di lingkungan Pemkab Bangka ini, Ombudsman Babel membahas terkait informasi kewajiban melampirkan sertifikat vaksin, sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan pelayanan di Kantor Kecamatan Belinyu.
Kegiatan diskusi tersebut dibuka Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy.
Dalam kegiatan tersebut hadir Syarli Nopriansyah, selaku Camat Belinyu, dr Then Suyanti selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, dan Alamsyah selaku perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Bangka.
Dalam pertemuan tersebu, Ombudsman Babel ingin mengetahui secara lebih komprehensif pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Bangka.
Pihak Ombudsman Babel mendapat informasi bahwa sertifikat vaksinasi merupakan salah satu persyaratan dalam pengurusan pelayanan di Kantor Kecamatan Belinyu.
Hal ini cukup menarik, misalnya apakah pelaksanaan vaksinasi di Kecamatan Belinyu sudah berjalan lancar, mengingat stok vaksin yang seringkali masih kosong.
“Apakah kebijakan ini sudah mengikuti kaidah-kaidah administrasi pemerintahan yang baik, bagaimana mekanisme penerapannya, dan beberapa hal penting lainnya terkait pelayanan’’, ungkap Yozar.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Camat Belinyu menuturkan bahwa kebijakan tersebut diambil dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi covid-19.
Kemudian, gencarnya Pemerintah Pusat mensosialisasikan wajib vaksin yang diperkuat dengan Perpres 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 yang memuat ketentuan sanksi bagi sasaran yang menolak divaksin.
“Awalnya kami menerapkan kebijakan tersebut karena animo masyarakat yang kurang minat divaksin serta gencarnya sosialisasi dari pusat terkait wajib vaksinasi, sehingga kami memperkirakan tidak ada kondisi kekosongan vaksin,” ujar Syarli.
Namun, kata Syarli, dalam kenyataannya di lapangan kekosongan vaksin masih cukup sering terjadi, sehinga pihaknya tidak memberlakukan kebijakan tersebut saat kondisi vaksin kosong.
“Saat ini pelayanan kepada masyarakat tetap kami utamakan meskipun tanpa memenuhi syarat kartu vaksin. Apalagi untuk pengurusan pelayanan yang sifatnya mendesak atau darurat, pasti tetap kami layani. Hal tersebut kami lakukan semata-mata sebagai upaya mengedukasi masyarakat bahwa pentingnya vaksinasi dan demi kepentingan umum,” ujar Syarli.
Dalam diskusi tersebut, Yozar memberikan masukan terkait beberapa hal diantaranya apabila kebijakan tersebut ingin diterapkan agar tidak menyulitkan masyarakat.
Pihak terkait wajib menjamin bahwa masyarakat tersebut tidak mengalami kesulitan untuk divaksinasi dan mendapat kepastian pelaksanaan vaksinasi tersebut sesegera mungkin.
Selain itu, Yozar juga menyarankan bahwa kebijakan ini dapat digulirkan sesuai kaidah administrasi pemerintahan yang berlaku dan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
“Pada satu sisi kami mengapresiasi inisiatif Camat Belinyu untuk mempercepat cakupan vaksinasi di wilayah kerjanya,” ujar Yozar.
Yozar menyarankan agar kebijakan seperti ini terus dievaluasi agar jangan sampai mengabaikan akses pelayanan yang prima bagi masyarakat.
“Kami harap masyarakat dapat secara terbuka menyampaikan keluhan ke instansi terkait ataupun ke Ombudsman Babel apabila mendapat kesulitan dalam pengurusan pelayanan di kantor pemerintah yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat pelayanan.” tutupnya. (TB01)