PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung telah melaporkan hasil pelaksanaan kajian saran kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait pengelolaan limbah medis vasksinasi di Kota Pangkalpinang.
Dari hasil kajian tersebut, Ombudsman mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang dalam hal pemusnahan limbah medis dengan secara mandiri berinisiatif melakukan pengadaan insenirator dan melakukan kerjasama dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
“ Kami mengapresiasi RSUD Depati Hamzah karena cukup aktif dan berinisiatif dalam melakukan pengadaan insenirator untuk pemusnahan limbah. Infonya juga RSUD Depati Hamzah telah melakukan kerjasama kepada berbagai pihak serta akan menambah Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPSLB3) berikut memenuhi perizinannya. Tentunya bagi kami hal ini merupakan hal yang positif. Namun, perlu kita pahami bersama bahwa dalam hal pengelolaan limbah medis tidak hanya soal pemusnahan dan RSUD saja, tetapi ada berbagai hal serta pihak penting lainnya, ” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, Kamis (30/12/2021).
Diakui Yozar, Ombudsman juga mendorong peran pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.
Tujuan kajian Ombudsman tidak lain yaitu untuk mencegah terjadinya potensi kesalahan kelola tidak sesuai standar serta penyalahgunaan limbah medis oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang dapat merugikan masyarakat hanya untuk keuntungan ekonomi semata.
“Kita bersyukur di daerah kita belum terjadi tindakan penyalahgunaan limbah medis yang dijual kembali kepada masyarakat oleh oknum tertentu misalnya seperti masker bekas, alat swab, jarum suntik, vaksin yang sudah kadaluarsa, dan sebagainya. Kami berpendapat belum terjadinya hal tersebut bukan berarti tidak perlu membangun sistem pengawasan yang baik,” ujar Yozar.
Menurut Yozar, kondisi seperti ini bisa saja terjadi apabila lemahnya pembinaan dan pengawasan oleh instansi terkait serta proses pengelolaan limbah yang kurang maksimal.
Karena itu, kata Yozar, betapa pentingnya TPSLB3 yang telah sesuai standar dan telah mendapat izin/persetujuan lingkungan sebagaimana ketentuan dalam pasal 285 sampai Pasal 297 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu juga bahwa Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten /Kota bertanggung jawab dalam pembinaan pengelolaan limbah medis kegiatan vaksinasi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam poin manajemen limbah dan pembinaan teknis Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/4/423/2021.
“Salah satu temuan kami dalam kajian ini adalah bahwa ternyata sebagian besar TPSLB3 fasilitas pelayanan seperti puskesmas dan klinik di Kota Pangkalpinang belum standar atau belum memiliki izin,” tukas Yozar.
Sehingga hasil kesepakatan bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang bahwa Ombudsman menyarankan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang dapat melakukan semacam kerjasama pengelolaan limbah, khususnya pembinaan dan pengawasan kepada faskes-faskes dalam hal pemenuhan izin atau standar teknis TPSLB3 sesuai peraturan yang berlaku serta hal krusial lainnya.
“Kami berharap, dalam situasi pandemi ini Dinkes dan DLH Kota Pangkalpinang dapat lebih serius dan berkoordinasi lebih baik satu sama lain dalam hal pengelolaan limbah medis berbahaya dan beracun. Begitu juga kami harap dengan pemerintah daerah lainnya di Babel,” pungkas Yozar. (tras)