PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Hingga akhir tahun 2021 ini Ombudsman Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menerima sebanyak 82 pengaduan yang berhubungan dengan substansi pedesaan.
Laporan yang masuk ke Ombudsman terkait berbagai macam persoalan, mulai dari pelayanan yang diberikan oleh Desa, sengketa tanah, Pilkades, jalan rusak, penerangan desa, transparansi keuangan desa, sampah, pungli dan lain-lain.
“Ombudsman Bangka Belitung menaruh perhatian mengenai isu Desa ini. Bulan lalu kami melakukan pendampingan terkait pemenuhan Standar Pelayanan Publik dan Pendampingan Desa Tanpa Maladministrasi di Desa Bukit Layang,” ujar Shulby Yozar Ariadhy, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, dalam sambutannya pada kegiatan Diskusi Tematik dengan Tema Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tanpa Maladministrasi, Selasa (14/12/2021).
Dalam diskusi yang belangsung di Puri56 Pangkalpinang tersebut, Yozar berharap sebanyak 309 Desa di Bangka Belitung bisa memiliki tata kelola pemerintahan yang baik.
Yozar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menambahkan harapan untuk perwujudan pemerintahan Desa Tanpa Maladministrasi.
‘Karena itu peran masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan desa adalah hal penting. Dan juga dengan menggandeng Universitas, maka harapan kami akademisi bisa ikut berperan dengan merancang dashboard pengawasan kolaboratif yang melibatkan BPKP, TPP Pendamping Desa juga Ombudsman,” ungkap Yozar.
Diskusi tematik ini digelar seiring dengan meningkatnya pengaduan mengenai pedesaan.
Kegiatan yang digagas Keasistenan Pemeriksaan ini mengundang tiga narasumber dari BPKP Provinsi Bangka Belitung, TPP Pendamping Desa Provinsi dan Dosen Fakultas Hukum UBB,
Dikatakan Yozar, bahwa kerjasama lintas sektor merupakan hal yang penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Diakuinya, Ombudmsn Perwakilan Bangka Belitung sengaja mengundang tiga narasumber yaitu Ikhwan Mulyawan, Ak., CA,. QIA., CGCAE selaku Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Syah Mirza, M.Si selaku Koordinator Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TPP (Tenaga Pendamping Profesional) Tenaga Ahli Madya (TAM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi dan Muhammad Syaiful Anwar, S. H., LL.M selaku Akademisi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.
“Kami memahami bahwa kerjasama lintas sektor diperlukan untuk pengawasan tata kelola pemerintahan diseluruh 309 Desa yang ada di Provinsi Bangka Belitung.” Ujarnya.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki tusi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menilai isu Desa kurang menjadi perhatian sedangkan Negara memberikan stimulasi Dana Desa yang cukup besar sejak dikeluarkannya Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Untuk tahun 2021, alokasi Dana Desa di Bangka Belitung mencapai angka 334.531.471.000 Rupiah. Dana 300 Milyar lebih ini sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa banyak dihabiskan untuk pendataan SDGS, penanganan COVID-19, Padat Karya Tunai Desa, Bantuan Langsung Tunai, Sarpras dan kegiatan non sarpras lainnya.
Terdapat 3 kategori Desa di Bangka Belitung yaitu Desa Berkembang, Maju dan Mandiri.
Untuk transparansi keuangan saat ini sudah ada aplikasi Siskeudes yang dipantau langsung pertanggungjawabannya oleh BPKP dan aplikasi Monev Dana Desa yang bisa mengukur transparansi penggunaan dana desa.
Secara konsep ide dasar dikeluarkannya Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa adalah untuk membentuk kemandirian dan pengembangan Desa dengan harapan Desa dapat memiliki Pendapatan dan Aset sendiri untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. (*/tras)