Penulis: Ramsyah Al Akhab (Kosada Babel)
OPINI, TRASBERITA.COM — Ketika berbicara tentang otonomi daerah, imaji yang muncul seringkali berupa pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat, keputusan yang responsif terhadap kebutuhan lokal, dan manfaat ekonomi yang mengalir dari sumber daya daerah menuju pembangunan yang nyata.
Namun di Bangka Belitung, realitasnya lebih rumit — dan menyakitkan.
Kasus royalti timah yang sengit antara klaim 7% dan kenyataan 3% hanyalah pemantik dari masalah yang lebih dalam: sebuah otonomi yang secara administratif ada, tetapi substantifnya terampas—terutama ketika menyangkut ruang hidup fundamental seperti laut dan hutan.
Esai ini mengajak pembaca melihat kembali sejarah desentralisasi di Indonesia, menyibak paradoks yang menimpa Bangka Belitung, memetakan dampak multi-dimensi, dan menuntut solusi yang lebih dari sekadar retorika birokratis.
Dari semangat reformasi ke implementasi yang terfragmentasi
Desentralisasi pasca-Reformasi lahir dari tekad memperbaiki tata kelola yang sentralistis—mendekatkan pelayanan publik, memperkuat demokrasi lokal, serta menerapkan prinsip “money follows function”.
Dalam peta regulasi, sejumlah UU dan aturan pelaksana dirancang untuk memberikan ruang bagi daerah: UU Pemerintahan Daerah, UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan aturan fiskal lainnya.
Namun desain ideal itu berbenturan dengan realitas sektoral. Sektor-sektor strategis seperti sumber daya alam sering diatur melalui aturan teknis nasional, sehingga pusat menjaga otoritas terhadap izin, tarif, dan pemungutan PNBP.
Untuk provinsi penghasil seperti Bangka Belitung, hasilnya bukan desentralisasi manfaat tetapi desentralisasi beban: daerah menanggung akibat sosial-lingkungan dan urgensi pemulihan, sementara keputusan utama tetap di tangan pusat.
Paradoks: Mengurus ruang hidup tanpa kuasa menentukan
Inti masalah Bangka Belitung bukan sekadar angka royalti. Lebih esensial adalah paradoks bahwa pemerintah daerah diminta mengurus efek tambang—reklamasi lahan, pemulihan pesisir, penanganan konflik sosial—tetapi tidak memiliki kewenangan penuh untuk mencegah atau mengatur praktik ekstraktif yang merusak ruang hidupnya.
Secara formal, kewenangan atas zonasi laut, penetapan kawasan hutan, dan izin tambang seringkali berada di kementerian pusat.
Artinya, keputusan strategis yang mengubah lanskap ekologis provinsi dapat dibuat tanpa persetujuan berimbang dari otoritas lokal. Hasilnya: otonomi administratif yang tampak hanya menjadi peran pelaksana, bukan pengambil kebijakan.
Dampak nyata: fiskal, ekologis, sosial, dan politik
Dampak dari ketidakberdayaan ini bersifat multi-dimensi.
Pertama, secara fiskal, aliran pendapatan yang seharusnya mendanai pembangunan lokal menjadi tidak optimal.
Ketidakselarasan antara pungutan pusat dan alokasi daerah menciptakan gap yang merusak perencanaan anggaran: proyek infrastruktur tertunda, layanan publik melemah, dan program reklamasi terbengkalai.
Kedua, secara ekologis, pertambangan timah—baik onshore maupun offshore—menyisakan lubang, sedimentasi, dan degradasi pesisir.
Terumbu karang terancam, tangkapan nelayan menurun, dan fungsi ekosistem terganggu.
Ketika kewenangan terhadap ruang ini terpusat, upaya pencegahan dan mitigasi lokal menjadi jauh lebih sulit.
Ketiga, secara sosial dan ekonomi, komunitas pesisir dan petani yang bergantung pada laut dan tanah menghadapi hilangnya mata pencaharian, kerentanan pangan, dan konflik atas akses sumber daya.
Ketiadaan jalur partisipatif yang kuat membuat rasa ketidakadilan menguat—warga melihat pemerintah daerah seakan tak berdaya mengontrol lingkungannya sendiri.
Keempat, secara politik, situasi ini mengikis legitimasi pemerintahan lokal.
Ketika publik mencari pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan, tuduhan sering kali tertuju pada pemda, padahal kebijakan strategisnya bersumber di pusat.
Ini memicu ketegangan politik dan mengaburkan garis tanggung jawab.
Mengapa reformasi teknis saja tidak cukup
Banyak rekomendasi yang beredar menekankan rekonsiliasi data, audit, atau pembenahan mekanisme transfer.
Ini penting—namun solusi teknis tanpa perubahan pada arsitektur kewenangan akan hanya merapikan gejala tanpa mengobati penyakit struktural.
Kuncinya ada pada tiga hal: harmonisasi regulasi, pengakuan kewenangan ekologis lokal, dan pembangunan kapasitas institusional.
Harmonisasi regulasi berarti aturan tata kelola sumber daya nasional tak lagi menempatkan daerah sebagai penerima dampak pasif, melainkan sebagai mitra pengambil keputusan.
Pengakuan kewenangan ekologis menuntut pengaturan yang memperhatikan kesatuan ekosistem—membiarkan provinsi kepulauan seperti Bangka Belitung memiliki hak lebih besar atas zonasi laut dan fungsi hutan.
Pembangunan kapasitas adalah soal memperkuat kemampuan teknis, audit, dan pelaporan agar daerah dapat menuntut haknya dengan bukti yang kuat.
Roadmap solusi: serentak dan berjenjang
Solusi efektif harus berjenjang. Dalam jangka pendek, Pemprov dan DPRD perlu menuntut rekonsiliasi ledger PNBP secara terbuka, meminta audit independen, dan melakukan audiensi terkoordinasi ke Komisi terkait di DPR.
Dalam jangka menengah, perlu dibangun portal publik PNBP, unit rekonsiliasi fiskal di provinsi, serta MoU pelaporan antara perusahaan dan pemerintah daerah.
Dalam jangka panjang, arsitektur hukum harus direvisi: mekanisme alokasi DBH harus memastikan proporsi yang adil kepada daerah penghasil, dan konsep desentralisasi berbasis ekosistem harus dimasukkan ke kebijakan nasional.
Langkah-langkah ini mesti diiringi strategi politik: koalisi antar-daerah penghasil, dukungan akademik dan LSM, serta narasi publik yang menghubungkan angka-angka fiskal dengan proyek nyata—sekolah, jalan, reklamasi—sehingga tuntutan daerah tak sekadar teknis tetapi juga legitim.
Merebut Kembali Makna Otonomi
Otonomi daerah yang sejati bukan sekadar hak menandatangani APBD atau menyelenggarakan layanan publik.
Otonomi menjadi bermakna ketika komunitas lokal memiliki kuasa untuk menentukan nasib ruang hidupnya—laut, hutan, dan lanskap sosial-ekonominya. Bangka Belitung sedang dihadapkan pada pilihan mendasar: menerima otonomi sebagai label administratif, atau memperjuangkan bentuknya yang substantif.
Kasus royalti timah memberi peringatan lebih luas. Jika tidak ditangani secara komprehensif—dengan koreksi hukum, penguatan kapasitas, dan transformasi politik—provinsi penghasil seperti Bangka Belitung akan terus menjadi tempat di mana sumber daya alam diekspor sebagai nilai ekonomi, sedangkan biaya sosial dan ekologisnya ditanggung oleh masyarakat lokal.
Perjuangan untuk otonomi substantif bukan hanya tuntutan fiskal; ia adalah tuntutan atas hak kolektif atas ruang hidup yang lestari. Dan itu layak diperjuangkan. (Tras)













