Pajak Sarang Burung Walet Basel Belum Maksimal, Kejari Basel Bidik Pengusaha yang Ogah Bayar Pajak

Ilustrasi (doc)

Penulis: milando

TOBOALI, TRASBERITA.COM — Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Selatan (Basel), Agus Pratomo, mengakui bahwa penerimaan pajak dari sarang burung walet masih jauh dari maksimal pada tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal tersebut, pihaknya menaikan target pendapatan untuk sarang burung walet di tahun 2022 di angka Rp 500 juta dari target tahun lalu yang hanya Rp 80 juta, dari 464 gedung walet yang terdata di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

“Pajak sarang burung walet sangat jauh dari maksimal, untuk itu kita menaikan target pendapatan dari sarang burung walet di tahun ini,” katanya, selasa (25/01/2022).

 Namun, sambungnya untuk mencapai target yang sudah ditetapkan tahun ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan hingga Balai Karantina .

“Sebelumnya kita mendapat surat dari Balai Karantina bahwa pertahunnya kehilangan Rp 31 Miliar se Bangka Belitung dari pendapatan walet yang tidak dibayar. Data tersebut juga menjelaskan bahwa walet yang dilaporkan itu hanya 500 kilogram, sementara data yang keluar sekitar 28 tin,” katanya.

Diakuinya, tindak lanjut dari Pemkab Basel sendiri melalui Kajari Bangka Selatan yang menginisiasi untuk menindak pengusaha walet yang bermain kucing-kucingan.

“Saya sendiri sudah menghubungi Dinas Pertanian Provinsi Babel untuk mengajak seluruh Kepala Bakeuda se-Babel untuk membahas permasalahan ini. Saya ingin walet ini sama seperti pasir, jika mau dibawa keluar harus bayar pajak dulu,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan dan memberikan nomor register kepada setiap pengusaha walet supaya bila mereka ingin ekspor akan ketahuan dari mana dan sudah bayar pajak atau belum. (Tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *